Selasa, Juni 10, 2025
Selasa, 10 Juni 2025
BerandaUncategorized2 Resedivis Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Gegara Mengedarkan Narkoba

2 Resedivis Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Gegara Mengedarkan Narkoba

Hallo Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 resedivis asal Sidoarjo saat transaksi narkoba di Jalan Karangan Surabaya Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka yang merupakan residivis itu, E (23) asal Jalan Samanhudi Kel. Bulusidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan LH (35) asal Bebekan Masjid Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok. Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melapor ke Polisi.

Dengan adanya laporan masuarakat, Polisi langsung menindak lanjuti dan beehasil menangkap keduanya beserta mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram. 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Selain itu ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,berdasarkan informasi masyarakat, pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Kos Jalan Karangan Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama E dan LH.

“Saat diamankan, tersangka mengakui dan langsung dilakukan penggeledahan hingga dua jenis narkotika dapat ditemukan,” kata Kompol Suria Miftah, Minggu (28/1/2024).

Dari keterangan tersangka LH, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M(DPO) maupun I al. S (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nj)

spot_img
spot_img
spot_img