Hallo Surabaya – DAS (32) Warga Dukuh Kupang Barat Surabaya digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkorika jenis sabu.
Awal mula ada informasi dari masyarakat di daerah Dukuh Kupang Barat dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, dengan adanya informasi tersebut maka pada Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Anggota langsung menindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat pengerebekan anggota kami berhasil mengamankan tersangka DAS seorang Sales alat kesehatan yang diketahui juga pemakai dan nyambi pengedarkan narkotika jenis sabu sabu.” ujar Kompol Suria. Senin (19/2/24).
Ketika diamankan dan ilakukan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti 6 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan 1,226 gram, kotak rokok dan HP.
Pada saat diintrogasi, Tersangka mengakui barang sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari saudara H (DPO) yang kini masih diburu oleh petugas.
“Tersangka mengakui. Ia membeli sabu sebanyak 1,5 gram kepada saudara H (DPO) dengan mentranfer seharga Rp. 1.500.000,-. Ia juga mengaku barang tersebut akan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan,” terang Kasat Kompol Suriah.
Kini tersangka diamankan di Sel Polrestabes Surabaya dan dijerat
dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nj)