Jember – M. Toha (48), membuat laporan polisi di Polres Jember jalan Kartini no.17 setelah putrinya yang bernama Tika Rizkila Aprilia mendapatkan ancaman oleh orang berinisial AP yang diduga debt colector pinjaman online.
Semua bermula ketika Tika panggilan akrabnya melihat tik tok dan kemudian berkenalan dengan orang tak dikenal dengan nama akun Cristy_OC. Singkat cerita Tika di iming-iming cara mudah mendapatkan uang namun di suruh instal aplikasi pinjol diantaranya aku lalu, kredit pintar, akadami dan Shoppe dengan mengikuti arahan sehingga Tika mendapatkan uang dengan total keseluruhan Rp. 12.391.000.
Tak selang berapa lama kemudian, ada nomer WhatsApp baru yang menghubungi Tika dinmer pribadinya mengatasnamakan jasa AP dengan dalih dialah yang mempermudah proses pinjam sehingga Tika mendapatkan pencarian dana tersebut.
Namun tidak berhenti disitu saja, AP dengan skenarionya mengancam Tika untuk membayar jasa agar namanya aman dari tagihan pinjol sehingga Tika merasa ketakutan dan menuruti apa yang diperintahkan oleh AP.
M. Toha selaku ayah dari Tika kepada media Hallo Jatim memaparkan bahwa atas kejadian tersebut kondisi anaknya kini mengalami depresi berat bahkan sempat dimintakan doa ke kyai berharap putrinya bisa kembali ceria seperti sediakala.
“Masalah ini sudah kita laporkan ke pihak polres Jember. Saya berharap para pelaku ini segera ditangkap agar tidak ada korban penipuan lagi. Mohon kerjasamanya agar mereka segera tertangkap.” Ucap Toha kepada media Hallo Jatim melalui ponsel pribadinya. Sabtu,(24/02/2024).
Saat disinggung soal berapa besar kerugian yang sudah dialami, Toha menjawab tidak ada kerugian sama sekali lantaran uang yang sudah di transfer ke rekening putrinya disuruh ditransferkan kembali lantaran mendapatkan ancaman dari AP.
“Memang untuk sementara ini kami tidak ada kerugian mas, akan tetapi kami mau tidak maukan tetap harus mencicil uang yang sudah ditransferkan ke rekening putri saya dari beberapa aplikasi. Benar kan…!!?” Geram Toha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tika sudah melakukan transaksi transfer ke rekening AP sebesar Rp. 9.891.000 lantaran dibawah ancaman oleh AP (Terlapor). Dan hanya tersisa uang sebesar Rp. 2.500.000 dari sisa aplikasi pinjaman online.
Dengan kejadian ini, Toha berharap melalui laporan resminya dengan nomor : STTLPM/193/II/2024/SPKT/POLRES JEMBER pihak polres Jember beserta pihak Polda Jatim segera menangkap para pelaku yang diduga kuat merupakan Sindikat penipuan pinjol agar tidak ada lagi korban seperti yang sudah menimpa keluarganya. @Red