Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimKuli Panggul Pencuri Motor Ditangkap Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak

Kuli Panggul Pencuri Motor Ditangkap Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak

SURABAYA – Satu lagi pelaku pencurian motor berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak.

Kali ini, tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang kuli pangul bernama AT (44), yang saat ini ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa kasus pencurian motor ini bermula ketika korban BM (42) mengetahui bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77 Semampir Kota Surabaya telah hilang.

“Saat korban hendak sholat subuh, dia menyadari bahwa sepeda motornya telah digondol oleh maling,” ungkap Iptu Suroto. (7/6/24)

Menyikapi laporan korban, anggota unit reskrim di bawah pimpinan Iptu Eko Kuswandi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

“Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah pengejaran dan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap,” jelas Suroto.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama DOL (DPO) di Tanah Merah, Bangkalan, Madura dengan harga Rp1.800.000.

“Pada saat penangkapan, kami menyita satu kunci kontak, satu flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang digunakan saat melakukan pencurian,” tambahnya.

Meskipun pengakuan pelaku baru sebatas sekali, namun polisi akan terus mendalami kasus ini.

Tersangka AT dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. @nj

spot_img
spot_img
spot_img