SURABAYA – Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilakukan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya telah mengungkap sejumlah kasus kejahatan dengan melibatkan 15 tersangka.
Kasus-kasus ini mencakup tiga jenis kejahatan berdasarkan hukum pidana Indonesia, yaitu curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curas (pencurian dengan kekerasan).
Kasihumas Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari total 15 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat perincian kasus sebagai berikut, Curanmor 5 kasus, dengan 5 tersangka, Curat 4 kasus, dengan 4 tersangka, Curas 2 kasus dengan 2 tersangka dan Pencurian Biasa 3 kasus dengan 3 tersangka.
Menurut Iptu Suroto, modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari merusak kunci kendaraan hingga tindakan kekerasan untuk memperoleh barang curian.
“Kejadian ini, mencakup pencurian dalam gudang, merampas suku cadang, hingga pencurian dengan pemberatan di tempat-tempat yang sepi.” Ujar Iptu Suroto Jum’at (21/6/24).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga termasuk kendaraan bermotor, alat-alat elektronik, dan dokumen penting yang dapat menguatkan bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Operasi Sikat Semeru 2024 ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanjung Perak Surabaya dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan.
Iptu Suroto berharap dengan pengungkapan kasus-kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian. @nj