Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsKantor Kejari Sidoarjo Akui Terima SPDP dari Penyidik Terkait Kasus Dugaan Asusila...

Kantor Kejari Sidoarjo Akui Terima SPDP dari Penyidik Terkait Kasus Dugaan Asusila Pagerwojo

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Sidoarjo dalam kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Bahkan, SPDP yang telah dikirim penyidik Polresta Sidoarjo ke Kejari Sidoarjo itu juga menyebutkan nama tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut, yaitu Hidayatullah yang tak lain adalah Pengasuh Ponpes Al-Mahdiy.

Dikutip dari I News id, Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo terkait adanya kasus dugaan Asusila.

“Sebagaimana data yang ada di kami bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR,” jelas Hafidi, Jum’at (28/6/2024).

SPDP yang telah diterima itu, lanjut dia, terkait kasus dugaan tindak pidana Asusila, sebagaimana diatur dalam Undang – undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024,” ungkapnya.

Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.

Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Al-Mahdiy Pagerwojo Sidoarjo Naik Penyidikan.

“Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo,” pungkasnya.

Meski demikian, berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka Hidayatullah dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka telah dijemput paksa oleh penyidik Polresta Sidoarjo. Kini tersangka sudah ditahan di Polresta Sidoarjo.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, melalui Wakasat Reskrim AKP. Haridz saat ditemui oleh awak media diruangannya.

“Terkait Dugaan Asusila oleh Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Pagerwojo, Pelaku sudah kita Tangkap dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemberkasan.” Kata Hafidz saat ditemui diruangannya. Jum’at, (28/06/2024).

Terkait adanya penetapan tersangka terhadap pelaku ponpes yang sudah viral dan menjadi konsumsi publik khususnya warga Pagerwojo. Media menyinggung soal kapan dan waktu untuk konferensi pres.

“Untuk masalah konferensi pers mohon waktu ya, nanti kita kordinasikan dengan bapak kasat yang pasti kasus ini masih tahap pemberkasan. Untuk Warga Pagerwojo saya pastikan si pelaku sudah kita amankan dan tetap kita proses sesuai dengan undang undang.” Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pagerwojo menggelar aksi damai dengan memasang banner di depan Ponpes yang berlokasi di RT 20, RW 5 Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada Kamis (20/6/2024) sore.

Tuntutan tersebut terpampang dalam banner dan sepanduk yang dipasang di depan pondok.

“Warga Mengutuk Keras Tindakan Asusila Berkedok Pendidikan Keagamaan. ” tulisan banner yang dipasang di area makam umum depan pondok tersebut. “USIR….!!! Pengasuh Ponpes Al-Mahdy Dari Desa Pagerwojo.” bunyi tulisan lain dalam banner tersebut.

Namun sayangnya sejumlah banner yang terpasang itu dicopot oleh pihak pondok dengan dikawal pihak kepolisian pada Sabtu (22/6/2024) siang sehingga menambah amarah warga.

Tak hanya itu, ratusan warga sempat berkumpul kembali hendak mendatangi Ponpes tersebut Selasa (25/6/2024). Niat unjuk rasa itu dibatalkan setelah dapat kabar dari polisi bahwa pengasuh Ponpes Al Mahdiy telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

Pasca ditangkapnya pengasuh pondok pesantren Al Mahdiy, Istri pelaku sempat melakukan intimidasi terhadap korban dengan mendatangi rumah (kos) dengan menggedor gedor pintu.

Lantaran ketakutan, korban akhirnya meminta bantuan warga melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya di Wah Group Warga Pagerwojo. Alhasil seketika itu warga bertindak dan sempat memphoto dan Video istri pelaku saat berusaha mengintimidasi korban.

Menurut inpo yang dihimpun, Korban pada hari ini tepatnya pada Jumat 28 Juni 2024 diungsikan ketempat yang aman bersama putrinya. Hal itu dilakukan atas inisiatif warga agar korban lebih aman dan tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

Hingga berita ini publikasikan, warga Pagerwojo mengaku sudah lega atas perkembangan kasus dugaan Asusila yang dilakukan oleh pengasuh ponpes Al Mahdiy, Namun warga masih menanti keterangan resminya (konferensi pers) dari pihak Polresta Sidoarjo. @rhm

spot_img
spot_img
spot_img