SURABAYA – Judi Online (Slot), Pragmatic yang marak ditengah-tengah kalangan masyarakat luas sungguh sangat meresahkan. Bahkan tak jarang pula akibat candu dari judi online berlogo kakek Zeus ini menyebabkan keretakan rumah tangga hingga nekat pula menghalalkan segala cara dan melanggar hukum.
Dampak dari hasil perjudian yang hanya bisa diakses melalui smartphone berbasis Four-Generation Technology (4G) dan lainnya, membuat candu bagi para penggemarnya hingga berurusan dengan pihak yang berwajib.
Seperti diungkapkan, seorang pecandu judi Online berinisial MNR (36 tahun), warga Jalan Kemlaten, Kota Surabaya. Dirinya mengaku kepada Polisi kecanduan judi Online sehingga nekat mencuri sepeda motor Yamaha N-Max Nopol AE -2560- QC milik DN (25 tahun) yang juga warga Kota Surabaya.
Berawal pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh MNR pada hari Senin tanggal 29 April 2024, di acara pegelaran nonton bersama Semifinal Piala Asia U-23, antara Indonesia melawan Uzbekistan di Gedung Grahadi Surabaya.
Pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan MNR di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho S.H., S.I.K., M.Si., kepada awak media memaparkan adanya seorang pria yang ditangkap tersebut merupakan pelaku Curanmor didepan SDN-1 Kaliasin Jalan Gubernur Suryo No.26, Kota Surabaya.
“Si pelaku kita gariskan sebagai pelaku Curanmor yang dikuatkan dengan hasil indentifikasi profil dalam upaya penyelidikan Petugas sesuai keterangan-keterangan beberapa saksi saat melakukan olah TKP dilokasi,” kata Kapolsek Bayu, Selasa (02/07/2024).
Dari interogasi yang dilakukan Petugas terhadap tersangka, terlontar pengakuan bahwa dirinya-lah yang mencuri motor tersebut dengan cara didorong menggunakan bantuan jasa Gojek Online di lokasi kejadian.
“Jadi, sepeda motor yang dicuri oleh tersangka tidak menggunakan kunci biasa. Melainkan menggunakan tombol remot, dan kebetulan korban lupa untuk mengunci stir sehingga bisa dicuri oleh tersangka,” jelas Kompol Bayu Halim Nugroho S.H., S.I.K., M.Si.
“Begitu tersangka melihat para pemilik sepeda motor yang akan lupa di kunci stir. Tak lama berselang dikati untuk dibawa kabur dengan cara didorong tanpa diketahui penjaga parkir,” lanjutnya.
Kepada petugas tersangka mengaku Motor Yamaha N-Max Nopol AE -2560- QC sudah terjual seharga 7,5 juta rupiah di daerah Madura dan hasil uangnya dibuat untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, kini tersangka MNR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya dan dijeratkan dengan pasal pencurian yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. @red/Ros.