SURABAYA – Sejumlah karyawan yang bekerja di PT. EL-KOKAR TIMUR Jalan Ketintang Regency Blok B – 12 Surabaya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Mereka kecewa lantaran perusahaan dianggap tidak memenuhi tuntutan hak para karyawan dan akan mengadukan permasalahan ini ke Disnaker.
Sejumlah karyawan tersebut yakni, ASP – NIK 2020020, HMW – NIK 2020030, JSP – NIK 2020010, UW – NIK 2017009, YS – NIK 2017004, ABH – NIK 2020017, JAA – NIK 2020035, MBA – NIK 2020011, MT – NIK 2020038, TL – NIK 2020048, YP – NIK 2020049.
Kepada media, MT mengaku dirinya sudah mengabdi kepada perusahaan tersebut terhitung sejak tahun 2006 silam pada Kopegtel hingga tahun 2020 perusahaan tersebut berganti menjadi PT. EL-KOKAR TIMUR.
“Kita rata-rata bekerja di perusahaan itu lebih dari 10 tahun, bahkan lebih dari 20 tahun tapi sekarang ada PHK sepihak dengan perhitungan yang tidak sesuai, kami menuntut hak kami,” ungkap salah satu korban PHK kepada media, pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya mereka dibawah naungan Kopegtel, tetapi dengan alasan yang tidak masuk akal, kemudian kami dialihkan ke PT. EL-KOKAR pada tahun 2020.
“Kami dialihkan ke PT EL-KOKAR pada tahun 2020, dengan tanda tangan kontrak kerja hingga tahun 2025 secara bertahap. Namun pada tahun ini kita mendapatkan surat pemutusan kerja dengan alasan yang tidak masuk akal, mirisnya lagi kita hanya dikasih dana tali asih yang tak sesuai dengan undang undang cipta kerja.” Jelas MT kepada media ini.
Suryadi selaku HRD dari PT. El kokar kepada media menjelaskan bahwa, masa kontrak dari para karyawan ada jangka waktunya yaitu setiap setahun sekali dan setiap tahun itu ada perubahan dari berapa tenaga yang dibutuhkan dan berapa nilai kebutuhan projek. Sedangkan kebetulan yang dibutuhkan saat ini hanya ada 2, yakni dari teknisi gangguan dan teknisi maintenance.
“Artinya di perusahaan ini ada perubahan baik dari segi teknisi juga dari segi harga. Sehingga imbasnya ke kita juga dan ke mitra kita, bahkan bukan hanya El Kokar aja tapi juga semua perusahaan yang ada dibawah naungannya telkom.” Kata Suryadi saat ditemui diruangan, Senin (15/07/2024).
Saat disinggung terkait dengan adanya surat salinan kontrak yang seharusnya diserahkan pada karyawan setelah penandatanganan kontrak hingga saat ini (berita ini dipublikasikan), pihak karyawan tidak pernah menerima.
Bahkan sempat diminta oleh beberapa karyawan namun dikatakan bahwa surat sudah diserahkan ke kantor pusat, hingga sempat dijanjikan tapi tidak terealisasi hingga diumumkan pengurangan karyawan yang tidak sesuai dengan masa kontrak kerja.
“Surat itu sudah pernah saya beritahukan untuk diambil secara kolektif atau diambil sendiri, tapi sampai sekarang belum ada yang diambil.” Dalih Suryadi saat dikonfirmasi.
Masih kata Suryadi, “Untuk pengurangan karyawan dibagian teknis lapangan, difokuskan pada batas usia karyawan 48 tahun. Itupun sesuai dengan peraturan perusahaan dan sesuai yang diminta dari pihak telkom. Alasannya karena dibagian teknis lapangan pekerjaannya lebih beresiko. Dan untuk pengurangan bagian teknisi yang awalnya berjumlah 72 teknisi maka dikurangi menjadi 55 teknisi agar perusahaan bisa membayar karyawan sesuai ketetapan pemerintah.” tambahnya.
Saat dikonfirmasi terkait pesangon yang dikata “tali asih” untuk karyawan yang di non aktifkan hanya senilai satu kali gaji, Suryadi menjawab hal itu dihitung sesuai dengan masa kerja terbaru.
“Untuk pesangon yang diberikan pada karyawan yang di non aktifkan memang mendapatkan sekali gaji, karena dihitung dari masa kontrak terbaru. Jadi apabila karyawan sudah kerja bertahun tahun, tetap yang dihitung adalah saat terakhir kontrak kerjanya, jadi masa kerja beberapa tahun kebelakang tidak terhitung ” jelasnya.
Kepada media, Suryadipun menjelaskan terkait pengurangan karyawan ini memang sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan.
“Adanya pengurangan yang lebih cepat ini juga karena adanya perubahan peraturan yang lebih cepat dari pihak kemitraan kita yakni dari pihak telkom.” Pungkasnya.
Perlu diketahui, PT. El Kokar berdiri dari tahun 2020, yang sebelumnya berbentuk CV namun dari pihak Telkom meminta perusahaan harus berbentuk PT agar bisa kerja sama (Vendor).
Disitulah CV berubah menjadi PT. Dan Suryadi pun membenarkan jika adanya struktur menagement dalam perusahaan tersebut tetaplah dengan orang yang sama saat tergabung dalam kopegtel. @red