Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsJaga Aset Negara, Rumah Dinas Di Segel PT. KAI Daop 8 Surabaya

Jaga Aset Negara, Rumah Dinas Di Segel PT. KAI Daop 8 Surabaya

SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyegel sebuah rumah dinas di Jalan Gerbong, Kelurahan Pacarkeling Surabaya. Penyegelan itu sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada KAI.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.

”Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajiban yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset,” ucap Luqman Arif seperti dilansir dari Antara.

Sebelum penyegelan, kata Luqman, sudah dilakukan berbagai upaya persuasif kepada penyewa aset seluas 1.280 meter persegi dengan luas bangunan 250 persegi, agar melakukan perjanjian sewa.

”Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga kami memberikan surat peringatan satu hingga tiga. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut,” ujar Luqman Arif.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut, PT KAI memasang pagar dan papan peringatan di lokasi itu.

”PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset di wilayahnya, termasuk menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset,” papar Luqman Arif.

Sebelumnya, PT KAI juga telah melakukan penertiban dan mengosongkan lahan di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI. Aset tersebut terdiri atas 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 meter persegi.

Pada bangunan tersebut, PT KAI memiliki dasar, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00014 Tahun 2014, surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kemudian Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Luqman Arif menambahkan, KAI Daop 8 mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memenuhi peraturan yang berlaku terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara.

”Kami akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya,” ujar Luqman Arif.

spot_img
spot_img
spot_img