SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim terus berkomitmen meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji serta gencar mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji.
Komitmen ini ditegaskan dengan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kini, UUS Bank Jatim resmi menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk periode 2024-2027.
Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta dan dihadiri oleh Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi, dan Ketua Bidang Perbankan Syariah Asbanda Kukuh Rahardjo.Direktur Operasi Bank Jatim, Arif Suhirman, menyatakan bahwa penunjukan UUS Bank Jatim sebagai BPS BPIH adalah kehormatan besar yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas.
“Melalui kerjasama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank Jatim siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
UUS Bank Jatim juga tengah agresif mendorong gerakan haji muda untuk generasi milenial, sejalan dengan harapan BPKH agar anak-anak muda mulai aware terhadap rencana keuangan haji.
Arief menambahkan bahwa ibadah haji membutuhkan kemampuan fisik yang prima, sehingga gerakan haji muda dilakukan untuk menekan jumlah jamaah haji usia tua di masa mendatang.
“Melalui gerakan haji muda ini, masyarakat juga dapat memiliki perencanaan keuangan yang matang. Siapa pun boleh bermimpi naik haji di usia muda. Jadi jangan takut karena Bank Jatim akan selalu support,” tegas Arif.
Untuk mempermudah generasi milenial mempersiapkan diri berangkat haji, UUS Bank Jatim menawarkan produk Tabungan Haji iB Amanah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
Tabungan ini dirancang sebagai sarana untuk mendapatkan kepastian porsi haji reguler dengan sistem setoran bebas atau bulanan.
Akad yang digunakan adalah Mudharabah Mutiaqah, dengan keunggulan proses mendapatkan nomor porsi haji lebih mudah karena UUS Bank Jatim terkoneksi secara online dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa BPKH telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank di Indonesia, terdiri dari 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah.
Bank-bank tersebut akan menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji serta mengelola rekening tabungan untuk pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.
“Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” tegasnya.
Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji demi meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan. @red