Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimJPU Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Dini...

JPU Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menempuh kasasi sebagai tanggapan atas vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (25/7/2024) di kantornya bahwa langkah kasasi diambil karena Majelis Hakim dinilai mengesampingkan bukti dan fakta persidangan dalam memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

“Dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, majelis menilai penyebab kematian Dini akibat dari pengaruh kandungan alkohol di dalam lambung,” ungkap Putu Arya.

Menurut Putu Arya, pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang telah dihadirkan di persidangan. Oleh karena itu, JPU merasa perlu untuk mengajukan kasasi guna memastikan keadilan dalam kasus ini. (Red)

spot_img
spot_img
spot_img