Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimKejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hari ini, Senin (29/7/2024), mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasasi ini diajukan dalam batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejari Surabaya yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ronald, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menyatakan sikap dan mematuhi tenggat waktu yang ada.

“Kami sudah harus menyatakan sikap sebelum 7 hari itu habis. Hari ini kami akan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta bukti tanda terima sebagai dasar mengajukan memori kasasi sebelum 14 hari selesai,” ujar Putu.

Putu menjelaskan bahwa Kejari Surabaya akan menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung.

Tiga poin utama yang menjadi dasar pengajuan kasasi adalah:

Pengadilan Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Kewenangan Pengadilan Salah dalam Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku Pengadilan Lalai Memenuhi Syarat-Syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

JPU sebelumnya mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa GRT atas dakwaan berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Namun, Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa dengan alasan tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut dan korban meninggal karena pengaruh alkohol.

Padahal, JPU telah menyajikan bukti-bukti berupa visum et repertum, foto hasil autopsi, dan video yang menunjukkan adanya penganiayaan.

“Dengan adanya bukti-bukti tersebut walaupun tidak ada yang melihat, CCTV maupun bekas-bekas luka di tubuh korban seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk membuktikan minimal adanya penganiayaan,” tegas Putu.

Putu berharap permohonan kasasi ini dapat diterima oleh Mahkamah Agung untuk mengoreksi hasil putusan tersebut.

“Kami sangat yakin kasasi diterima dan kami juga butuh dukungan dari masyarakat serta pemerhati hukum lainnya. Ini merupakan penegakan keadilan yang bisa memberikan rasa nyaman bagi keluarga korban,” pungkasnya. @red

spot_img
spot_img
spot_img