SURABAYA – Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus bahan peledak atau bom ikan di wilayah Pasuruan, dengan tersangka seorang perempuan Residivis berinisial FR (45).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa Penangkapan ini menyoroti upaya kepolisian dalam memberantas penggunaan bahan peledak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan ekosistem laut.
“Penangkapan FR diharapkan dapat memutus rantai distribusi bom ikan yang merusak dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.” ujar Dirmanto. Senin (29/7/24).
Dirmanto menambahkan, Tersangka diketahui membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 kg dan kabel roll sepanjang 30 meter dari seseorang berinisial SS di wilayah Kota Pasuruan.
Dirmanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Gakkum Polda Jatim, Ditpolairud Polda Jatim, dan Brimob Polda Jatim.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal mengenai dugaan penyelewengan ini. Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Jatim,” tukasnya.
Sebelumya, Unit Subdit Gakkum bersama Ditpolair dan Brimob melaksanakan kegiatan profiling dan penyelidikan mendalam.
Upaya ini berujung pada penangkapan tersangka di depan Indomaret di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Sementara itu, tersangka berdomisili di Wonorejo, Rungkut, Surabaya. Dari hasil penangkapan, tersangka diketahui membeli, menguasai, membawa, menyimpan, dan menjual bahan peledak jenis TNT dan kabel roll untuk dirakit menjadi bom ikan yang kemudian dijual kembali.
Tersangka menjual bahan peledak tersebut kepada seseorang berinisial AN di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dir Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, mengatakan bahwa tersangka menyimpan berbagai barang bukti, di antaranya 14 blok TNT, 250 gram TNT yang telah diproses menjadi bubuk mesiu, serta berbagai bahan lain yang digunakan dalam pembuatan bahan peledak.
“Barang bukti yang disita meliputi 4200 casing generator, 775 detonator, dan serbuk dalam jumlah besar. Sebanyak 5,5 kilogram serbuk dalam 8 plastik serta 1 kilogram serbuk yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) turut menjadi barang bukti,” ujar Arman saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, ditemukan pula belerang, potasium klorat, serbuk warna merah muda seberat 1200 gram dalam 2 plastik, dan serbuk warna cokelat sebanyak 5 bungkus dengan total berat 650 gram.
“Serbuk warna cokelat ini diduga kuat merupakan hasil produk yang sudah diproses dari bahan peledak awal. Penemuan lainnya adalah 2 plastik berisi serbuk hitam dengan total berat 500 gram yang diketahui sebagai black powder hasil uji screening X,” imbuhnya.
“Semua barang bukti ini menunjukkan adanya aktivitas ilegal dalam pengelolaan dan penggunaan bahan peledak yang seharusnya digunakan untuk tujuan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Arman.
Kasubdit Gakkum Polda Jatim menambahkan bahwa kerugian negara belum bisa dipastikan mengingat jika bom ikan tersebut digunakan, dapat merusak keberlangsungan sumber daya ikan dan ekosistemnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, FR (45) dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingan (STBL 1948 No. 17) dan UU RI Nomor 8 Tahun 1948. @nj