BANYUWANGI – Dua tersangka berinisial SC dan SR diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur karena menyelundupkan empat box berisi 124 kantong plastik berisi Benih Bening Lobster (BBL) di Banyuwangi pada Jumat (26/7/2024).
Kombes Arman Asmara, Dirpolairud Polda Jatim, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut diringkus di Jalan Lintas Situbondo-Banyuwangi dan di gudang daerah pesisir Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Polisi kemudian mengamankan mobil Pajero Sport yang ternyata mengangkut Benih Bening Lobster sebanyak empat buah box styrofoam dan 124 kantong plastik tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah,” kata Arman saat jumpa pers di Polda Jatim, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan penyidikan polisi, Arman menyebut bahwa tersangka SC diketahui mengumpulkan atau membeli Benih Bening Lobster dari para nelayan di wilayah Sarongan, Banyuwangi.
Benih-benih tersebut kemudian dijual oleh SC kepada tersangka SR yang mengumpulkannya di gudangnya di kawasan pesisir Pantai Wongsorejo, Banyuwangi, untuk dijual ke luar negeri.
“Rencananya, SR akan menjual Benih Bening Lobster (BBL) tersebut kepada pengepul yang lebih besar untuk dikirim ke luar negeri,” jelas Arman.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi antara lain empat styrofoam, 124 kantong BBL, sebuah mobil Mitsubishi Pajero, dan dua buah HP.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka terancam hukuman penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar untuk perkara perikanan serta hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar karena perkara TPPU. @nj