Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsKasus Pembunuhan LC Di Sidoarjo terungkap, Ternyata Korban Dibunuh lantaran ini

Kasus Pembunuhan LC Di Sidoarjo terungkap, Ternyata Korban Dibunuh lantaran ini

SIDOARJO – Kasus pembunuhan terhadap seorang LC (Ladies Companion) atas nama Tiar Aprilia Anindita (24), Warga Asal Lombok dan kost di kawasan Dusun Banjarpoh, Banjarbendo Sidoarjo, kamar kost nomer 113 lantai 3 pada Minggu (4/8/2024) lalu sekitar pukul 17.00 Wib. Akhirnya terungkap.

Pelaku tak lain adalah pacarnya sendiri yang bernama Erwan Nurmansyah. Hal itu dipicu lantaran pelaku emosi terhadap korban dikarenakan wajahnya dilempar HP oleh korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, kepada awak media menyampaikan pelaku terpicu emosi akibat cekcok dengan korban.

“Jadi,.pelaku berbincang dengan korban terkait dengan HP milik pelaku yang rencananya akan dijual untuk memberi jatah anak korban, namun korban tidak menjawab,” Kata Tobing. Senin (12/8/2024).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing didampingi Kasat reskrim Kompol Agoes Soerbanapraja saat konferensi pers

Kemudian, masih lanjut Tobing, ” lantaran korban tidak menjawab, pelaku tanya dengan menggunakan bahasa Jawa “yo opo iki, HP ne di dol wae ta, gawe nge’kei jatah anakmu”. Lalu korban menjawab “dol en kono”, sambil melempar HP kearah wajah pelaku.

Pelaku akhirnya emosi dan terjadilah kekerasan fisik terhadap korban. Kepada polisi pelaku mengaku mendekap wajah korban dengan bantal hingga badan korban lemas, lalu pelaku pegang nadi ditangannya dan sudah tidak ada denyut nadi alias tak bernyawa.

“Pelaku kemudian panik dan mengunci kamar kos sembari meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa dan pulang ke Jombang, menghubungi keluarga serta menceritakan perbuatannya hingga akhirnya pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamankan oleh petugas.” Jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Erwan Nurmansyah dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun. @rhm

spot_img
spot_img
spot_img