SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat Paripurna, Rapat ke II masa persidangan II dalam menindaklanjuti rapat paripurna tanggal 13 Agustus 2024. Rabu 14 Agustus 2024. Rapat yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo Jl. Sultan Agung No.39, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Rabu 14 Agsutus 2024, pada pukul 14.00 wib.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Usman, M.Kes dan dihadiri sebanyak 37 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta turut hadir juga Forkopimda Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, BNNK, Para Komandan TNI – polri, Pemda kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD kepala cabang badan hukum milik negara, Ketua KPU dan Bawaslu Sidoarjo, MUI Sidoarjo, Rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik Kabupaten, serta perwakilan dari LSM Sidoarjo
Adapun paripurna saat ini disampaikan terkait laporan Laporan Banggar terhadap rancangan KUA PPAS 2025 yang disampaikan oleh H. Moch. Agil Effendi, SE.M.M (DPRD Sidoarjo Komisi B).
Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Adminitratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disampaikan oleh Achmad Muzayyin, S.Sos (DPRD Sidoarjo komisi A).
Kemudian fraksi fraksi kesepakatan menyetujui terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak Adminitratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggata DPRD disampaikan perwakilan oleh Rizal Fuadi, SE. (DPRD Sidoarjo Komisi C) dimana perwakilan PAN-PPP.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, “dalam perencenaan pengendalian pembangunan sesuai dengan prinsip efisiensi pelaksanaan yang dilaksanakan pembangunan yang sesuai integritas dan anggaran yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sidoarjo untuk meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang terarah dan terukur menjadi langkah awal dengan sistem yang jelas harus sesuai kebutuhan Masyarakat dengan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan” jelasnya.
Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang sistem penganggaran dan pengendalian Pembangunan Daerah, disampaikan perwakilan dari Partai Demokrat disampaikan oleh Zahlul Yussar, S.I.Kom (DPRD Sidoarjo Komisi A), bahwa fraksi-fraksi menyetujui untuk disahkan menjadi Perda Sidoarjo.
Diakhir sesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Sidoarjo Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi dengan Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes, yang berakhir pada pukul 15.45 WIB, ditutup bacaan Do’a dan menyanyikan Lagu Padamu Negeri. @red