KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) dan menangkap lima warga Mojokerto yang terlibat dalam penjualan chip melalui media sosial Facebook.
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah postingan di Facebook yang mencurigakan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak digital yang mengarah pada lima pelaku.
“Dari informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ungkap AKP Rudi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota pada Jumat (16/08/2024).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi dan situs web yang berbeda untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
“Hasil dari judi online ini dijual dengan harga 35 hingga 37 ribu rupiah per chip,” lanjut AKP Rudi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.@red