Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsSeorang Oknum Pendeta Di Sidoarjo Dilaporkan KDRT oleh Sang istri

Seorang Oknum Pendeta Di Sidoarjo Dilaporkan KDRT oleh Sang istri

halojatim.co.id — Video viral di Tiktok cak Sholeh lawyer tentang seorang wanita yang mengaku menjadi korban KDRT suaminya sejauh ini sudah ditonton 5,2K (lima puluh dua ribu) oleh warganet dan telah dibagikan sebanyak 45 kali.

Pengakuan wanita tersebut banyak mendapat sorotan masyarakat lantaran suami yang diduga melakukan KDRT itu disebut seorang pemuka agama (pendeta), yang juga caleg dari Partai Hanura dalam pemilu 2024 kemarin.

Untuk diketahui, seorang pemuka agama di Gereja wilayah jalan Ponti kota Sidoarjo, dilaporkan dugaan KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga). Pemuka agama yang dimaksud adalah Dr. Hendriyanto udjari alias Moses Hendry.

Wanita cantik yang mengaku sebagai istri dari Moses Henry ini bernama Serly. Hal itu berdasarkan sebuah postingan Cak Soleh yang beredar disebuah Medsos dan juga beberapa group WhatsApp pada tanggal 15 Agustus 2024.

“Sebelah saya ini adalah seorang istri dari Dr. Hendriyanto unjari alias Moses Henry yang merupakan pemuka agama dan juga katanya seorang pengacara. Jadi beliau ini datang melaporkan tentang KDRT.” Kata cak Soleh dalam unggahan videonya.

Kalau menurut saya, masih kata cak Soleh, “Dalam hal ini menurut saya sangat sadis ya, selain dipukul dengan pipa bahkan suami dari klien saya ini sempat membawa Sajam berupa sebilah pisau.” Jelasnya.

Dalam video yang beredar selama 2 menit 49 detik tersebut terlihat dan terdengar seorang perempuan berteriak dengan kencang sembari dikejar terduga pelaku KDRT (suami).

Diungkapkan pengacara yang terkenal dengan konten- kontennya ini, bahwa tanggal 9 Agustus sudah lapor polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 44 UU 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

“Harapan saya begini, kasus sepeti ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun supaya ketika ada persolan didalam keluarga, suami tidak boleh melakukan kekerasan kepada istrinya. Istri pun sebaliknya tidak boleh melakukan kekerasan kepada suami,“urai Sholeh. @red

spot_img
spot_img
spot_img