SURABAYA – Pasca dilayangkannya surat permohonan Audiens terkait pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT. El Kokar Timur kepada Delapan karyawan nya, mendapat perhatian khusus dari LSM Alas beserta advokasi.
Delapan karyawan bersama LSM Alas dan tim advokat mendatangi kantor PT. El Kokar Timur yang beralamat di Jl. Royal Ketintang Regency No.B-12, Karah, Kec. Jambangan, Surabaya, pukul 16.00 Wib. Rabu,(21/08/2024).
Pertemuan yang berlangsung sekira 2 jam, dihadiri langsung oleh Dedik selaku Direktur PT. El Kokar Timur, Suryadi selaku HRD, Egus Fuad selaku Manager Suport yang mewakili dari perusahaan.
Sementara itu dari pihak korban PHK di dampingi oleh Alfian Pramadhika Putra, S.H.,CPLA dan ketua LSM Alas Hendhi Wahyudianto selaku kuasa hukum dari delapan karyawan.
Kepada media Alfian menyampaikan maksud kedatangannya kali ini memenuhi undangan permohonan Audiens yang sudah disetujui dengan pihak perusahaan. Hal tersebut dilakukan berharap adanya win win solution terkait adanya perselisihan hubungan industrial antar perusahaan dengan kedelapan karyawannya.
“Disini saya sebagai advokasi dari LSM Alas, berdasarkan aduan masyarakat terkait adanya dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak. Setelah kita pelajari memang ada beberapa alat bukti yang diberikan dari para korban PHK kepada tim kami.” Kata Alfiyan kepada media ini.
Masih kata Alfiyan, “Dalam forum kami tanyakan dasar apa PT. El Kokar ini melakukan PHK sepihak kepada delapan karyawan tersebut. Dan jika memang di PHK, kami sebagai kuasa hukum tentunya perusahaan wajib memberikan hak hak dari klien kami sesuai yang diatur oleh Undang Undang.” Tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil audiens, Dedi selaku direktur utama PT. El-Kokar Timur menurut tim advokasi dari kedelapan karyawan terkesan berbelit belit dan sempat menyalahkan Supriadi selaku HRD dari perusahaan tersebut.
“Pengurangan beberapa karyawan bukan karena perusahaan pailit, tapi belum ada tender, dan surat pemberitahuan itu sebagai sosialisasi namun untuk penulisannya jika ada yang salah saya minta maaf, karena saat itu HRD tidak kordinasi dengan kami” jawab Dedi saat audiens.
“Sebagai bentuk dari maaf saya sudah berusaha untuk melakukan mediasi dengan delapan karyawan tersebut, bahkan saya tawarkan kembali untuk bekerja, dan sudah saya buatkan nota dinasnya, tapi ditolak. Intinya para karyawan itu minta kompensasi dari sisa kerja yang sudah dikontrak.” Imbuhnya.
Sat disinggung terkait banyaknya kejanggalan dan kesalahan dalam penulisan surat perusahaan yang diberikan kepada para karyawan, Dedi menjelaskan bahwa dirinya hanya berusaha menjalankan amanah dan kewenangan sepenuhnya bukan kehendaknya.
“Perusahaan ini bukan milik saya tapi milik koperasi, jika komisaris tidak suka dengan cara kerja saya atau ada yang salah dengan saya maka saya siap dikeluarkan, saya hanya sebagai direksi. Dan peraturan perusahaan semua sesuai dengan aturan disnaker.” jelasnya.
“Ini ada kesalahan redaksional.. Ini semua masih dalam evaluasi, saya juga ga bisa bertindak semau saya, dan saya juga ada target KPI yang sesuai dengan koridor korodor yang ada” tutupnya.
Alfian sangat menyayangkan atas sikap perusahaan yang sudah melayangkan surat pemberitahuan, dengan bertuliskan bahwa diputuskannya hubungan kerja dari delapan karyawan. Namun hanya disangkal dengan kata maaf semudah itu. Bahkan bersikukuh karyawan terkait nota dinas telah menolak.
“Intinya sebelum muncul nota dinas, pihak perusahaan sudah melayangkan surat pemberitahuan PHK, walau dikatakan itu sosialisasi tapi menurut saya juga ga tepat dan sebuah perusahaan besar tidak mungkin melakukan kesalahan seperti itu tapi hanya dengan kata maaf semua bisa selesai.” ujar Alfian.
Selain itu, pengacara muda asal kota Sidoarjo ini menjelaskan hasil audiens hari ini belum menemukan titik terang.
Sementara itu, diwaktu yang sama Hendhi Wahyudianto selaku ketua Alas angkat suara. pihaknya berharap, setelah dilakukan audiens dengan perusahaan, apa yang menjadi hak hak karyawannya yang telah di PHK sepihak segera diselesaikan.
“Sebenarnya jika kami mengupas lebih jauh, banyak pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi terkait regulasi ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh PT EL KOKAR yang notabenenya mitra kerja dari KOPEGTEL dan Telkom Acces, mulai dari salinan kontrak kerja yang tidak diberikan, sempat juga gaji rekan-rekan pekerja tiap bulan dipotong Rp.100.000 dalam kurun waktu kurang lebih dari 2 tahun, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian, hingga BPJS yang sempat tidak dibayarkan kemudian dibayarkan lagi (keterangan dari counter BPJS bahwasanya karyawan ini digantung oleh pihak perusahaan)”paparnya.
“Terakhir masalah pelik yang memancing reaksi para pekerja, hingga datang ke kantor kami untuk meminta bantuan Hukum terkait apa yang dialaminya (pemberitahuan pemberhentian pekerja yang kemudian dianulir). Untuk itu kita selaku kontrol sosial tetap akan kita perjuangkan apa yang menjadi hak hak mereka.” pungkasnya. @red