SIDOARJO – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DSB, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Rabu, (18 September 2024).
Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka DSB merupakan Direktur CV IM. Menurut informasi yang dihimpun PT IM melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.
Roy Revalino Herudiansyah, SH,. MH selaku Kajari Sidoarjo kepada awak media mengatakan, perkara ini sudah memasuki tahap 2 dan telah dinyalakan lengkap.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.” Katanya.
Sementara itu, Karsita selaku kepala divisi Humas DJP Jawa Timur II menerangkan modus operandi terjadi di wilayah kabupaten Sidoarjo. Pihak juga menyerahkan berkas di kejaksaan negeri Sidoarjo dan dinyatakan lengkap
“Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari s.d Desember 2018. CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.” Kata Karsita di depan awak media.
Tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Akibat perbuatan tersangka DSB tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp529.734.880,00 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah). @red