Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaKemenkumhamDua Tersangka Kasus Penggelapan Pajak di Bojonegoro Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penggelapan Pajak di Bojonegoro Diserahkan ke Kejaksaan

BOJONEGORO – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan dua tersangka dengan inisial DPA dan DA serta barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Kamis (19/9/2024).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Heru Susilo, Kabid P2Humas DJP Jawa Timur II, menjelaskan bahwa DPA merupakan mantan Kepala Desa Trucuk, Bojonegoro, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PT SGD pada 2017 hingga Maret 2018.

Selanjutnya, DA meneruskan jabatan direktur di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar minyak dan lemak nabati ini. PT SGD terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pajak Bojonegoro dan berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong,” jelas Heru.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka mencakup penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Solar Industri pada periode Januari hingga Oktober 2018 tanpa menyetorkan PPN yang telah dipungut. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp221.013.667,00.

DPA dan DA dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman bagi keduanya berupa penjara paling singkat enam bulan hingga enam tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang telah membantu jalannya pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (P22) ini.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan” ujar Vita dalam penjelasan tambahan.

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).

Penindakan terhadap kasus DPA dan DA merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

Kepada Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.@red

spot_img
spot_img
spot_img