SIDOARJO – Video viral yang memperlihatkan empat pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo sambil memamerkan senjata api pada Sabtu (31/8/2024) lalu, telah memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian. Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang terlibat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan adalah W (55), warga Sidoarjo Kota, dan S.S. (51), warga Gedangan. “Menindaklanjuti video viral tersebut, tim kami telah mengamankan dua orang pria,” ungkapnya pada Rabu (2/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, 2 butir peluru hampa, serta satu Airsoft Gun jenis pistol dengan 8 peluru gotri.
Tersangka W mengaku telah memiliki senjata tersebut selama 7 tahun. Senjata itu awalnya diperoleh dari seseorang bernama K dengan maksud untuk dijual, namun K telah meninggal dunia sebelum senjata itu sempat terjual.
Sementara Airsoft Gun ditemukan di dalam tas milik W di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo pada 29 Agustus 2024.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. @nj