SURABAYA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tiga remaja tersangka begal yang dikenal tak segan melukai korbannya. Ketiga tersangka adalah MWK (24), AMN (22), dan HMT (20), warga Pasuruan, Jawa Timur. Mereka menggunakan senjata tajam seperti parang dan celurit dalam aksinya.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa para pelaku ini tidak memilih waktu tertentu dalam melancarkan aksi, baik siang maupun malam hari, tergantung pada keberadaan target yang melintas. “Umumnya mereka beraksi di malam hari, tetapi kelompok ini bisa beraksi kapan saja,” jelasnya.
Ketiga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Pasuruan. Namun, satu anggota komplotan masih buron dan sedang dalam pengejaran.
Saat beraksi, para pelaku biasanya menunggu target di jalan sepi yang dikelilingi ladang tebu. Setelah melihat korban, mereka mengancam dengan senjata tajam hingga korban panik dan terjatuh, kemudian merampas motor korban. Jika korban melawan, para pelaku tak segan melukai.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain senjata tajam, jaket, dan sepeda motor. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. @nj