SIDOARJO – Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar kajian internal antar pengurus di Sekretariat MAKI Jatim, Sidoarjo, pada Jumat (4/10/2024).
Kajian ini membahas laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pameran yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim.
Heru Satriyo, Korwil MAKI Jatim, memaparkan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan pihak Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan pameran sejak tahun 2021 dan diikuti hampir seluruh OPD di Pemprov Jatim. Heru mengungkapkan bahwa temuan hukum yang didapat meliputi dugaan praktik cashback, yang telah menjadi kebiasaan dalam pameran tersebut.
“Budaya cashback ini sudah berlangsung lama. Dalam pameran yang diikuti 68 stand OPD di Pemprov Jatim, anggaran yang disiapkan untuk dekorasi dan sewa stand mencapai miliaran rupiah,” ungkap Heru.
Ia menambahkan, EO penyelenggara pameran meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar dalam sekali event, sementara alokasi anggaran dari OPD jauh lebih besar, mencapai Rp 550 juta untuk satu OPD. Heru juga menyoroti bahwa pameran tersebut tidak memberikan ruang gratis bagi UMKM pemula, padahal dana yang digunakan berasal dari APBD.
“Dugaan adanya korupsi, kolusi, dan gratifikasi (KKN) dalam penyelenggaraan pameran ini akan kami laporkan dan kami desak audit dari BPK atau BPKP untuk mengungkap tata kelola keuangan,” tegas Heru.
MAKI Jatim juga berencana untuk melaporkan dugaan ini, mulai dari tahun 2018 hingga 2024, dan mengungkap potensi kerjasama yang menguntungkan antara EO dan OPD Pemprov Jatim.
“Saya akan buka siapa EO penyelenggara setelah laporan resmi kami sampaikan ke Kejati Jatim,” pungkas Heru. @nj