SUMENEP – Polres Sumenep hari ini mengungkap kasus tragis penganiayaan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya, yang berujung pada kematian korban. Kasus ini diungkap dalam kegiatan doorstop yang dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober 2024, mulai pukul 14.00 WIB.
Dalam penjelasannya, pihak Polres Sumenep menyatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi setelah sang istri menolak permintaan suaminya untuk berhubungan badan. Dalam situasi yang semakin memanas, suami melampiaskan amarahnya dengan tindakan kekerasan yang berakibat fatal.
Kapolres Sumenep menjelaskan, “Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga harus menjadi perhatian serius kita semua. Pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku.”
Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, mereka juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam menghadapi situasi sulit ini.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya upaya bersama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Polres Sumenep menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi saksi atau korban kekerasan. @nj