PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pada Senin (29/09/2024), Unit Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pelaku curat dari amuk massa di Desa Bindang, Kecamatan Pasean.
Pelaku yang diamankan berinisial H, seorang pria berusia 26 tahun asal Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, insiden ini terjadi pada pukul 01.30 WIB ketika pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang sedang tertidur di rumahnya.
Saat korban terbangun dan menyadari motornya dicuri, ia segera mengejar pelaku. Pelaku sempat terjatuh dan meninggalkan motor curian, namun warga sekitar yang mendengar teriakan “maling” langsung turun tangan. Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku terlihat warga saat menyeberang jalan dan langsung dikejar.
Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat mengeluarkan celurit, sehingga terjadi perkelahian dengan warga di pinggir Jalan Raya Bindang Pasean. Pelaku akhirnya menyerah setelah terluka di punggungnya akibat sabetan senjata tajam dan tepat pada saat itu, anggota Polsek Pasean tiba di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan dari amukan massa dan segera dibawa ke Rumah Sakit Waru untuk menjalani perawatan,” kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (9/10/2024).
Setelah menerima perawatan, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Sri Sugiarto menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh tersangka.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. @nj