SURABAYA – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Minggu (27/10) berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency, Surabaya. Eksekusi tersebut diumumkan oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., pada Minggu sore.
Menurut Kajati Mia Amiati, Tannur memiliki dua alamat resmi dalam administrasi perkara, yaitu di Surabaya dan di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Jl. El Tari, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan tuntutan penjara 12 tahun. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus Tannur terbukti bersalah dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, menjatuhkan hukuman penjara lima tahun.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mendukung kami. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar,” ujar Kajati Mia Amiati.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim PN Surabaya, yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, memberikan putusan bebas. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan investigasi, dan pada 23 Oktober 2024, tiga hakim tersebut ditahan atas dugaan gratifikasi dan suap dari pihak pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Dari penangkapan tersebut, tim Kejagung mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp20 miliar. Selain itu, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung juga menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga menerima suap bersama Lisa Rahmat dalam penanganan kasus Tannur.
Dari penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan salah satu hotel di Bali, ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram, yang diduga hasil gratifikasi selama Zarof Ricar menjabat di Mahkamah Agung. @red