Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsBerdalih untuk jaga diri, Pria asal Brebek diamankan Polisi lantaran bawa Sajam

Berdalih untuk jaga diri, Pria asal Brebek diamankan Polisi lantaran bawa Sajam

Sidoarjo – Warga desa Brebek RT 02 RW 04, kec. Waru kab Sidoarjo, yang berinisial MM (31) tahun, kini harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo. Akibat kepemilikan dan atau membawa senjata tajam.

Penangkapan tersebut berawal dari insting seorang anggota polisi R.A lelaki berusia 28 tahun yang beralamat di Dsn.Balongbesuk, Rt.004 Rw.004 Desa Balongbesuk Kec.Diwek Kab.Jombang, yang sedang berpatroli pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wib di depan kampus UINSA Jl.raya taman asri pondok candra Ds.Tambaksumur Kec.Waru Kab.Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. menjelaskan, kejadian pada Minggu tersebut tersangka bersama lima orang temannya berkendara berboncengan mengunakan 3 sepeda motor melewati depan kampus UINSA Jl.raya taman asri pondok candra Ds.Tambaksumur Kec.Waru Kab.Sidoarjo.

“Tersangka ini membawa 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng warna hijau dengan maksud untuk berjaga jaga, karena tersangka bersama rombongannya keluar untuk mencari sekelompok orang yang dua hari sebelumnya telah melakukan pemukulan dan merusak sepeda motor salah satu dari teman tersangka M.M.” jelas Fahmi di depan awak media saat gelar konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Saat tersangka dan rombongan lewat di depan kampus UINSA, sontak rombongan tersebut dihentikan oleh anggota polisi patrol presisi polda jatim.

Dan saat dilakukan pengecekan anggota polisi menemukan 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau yang disembunyikan M.M. di balik jaket/hodie, dan tidak jauh dari tersangka juga ditemukan 1 (satu) buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter (samurai) terjatuh di pinggir jalan, yang mana menurut pengakuan M.M. pedang atau samurai tersebut milik Wahyu alias Sableng yang merupakan teman M.M. yang dibonceng.

Namun Wahyu alias Sableng melarikan diri ketika diberhentikan oleh anggota polisi. Kemudian MM dan empat temannya berhasil diamankan bersama barang buktinya ke Mapolsek Waru.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1(satu) buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau, 1 (satu) buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter, 1(satu) unit motor honda beat warna merah nopol W-2744-OB “pungkasnya.

Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin bisa diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. @rhm

spot_img
spot_img
spot_img