SIDOARJO – Seorang pria berinisial MY (25) asal Pucanganom, Sidoarjo, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menyalahgunakan handphone milik temannya untuk melakukan pengajuan pinjaman online (Pinjol) tanpa izin.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo pada Rabu (30/10/2024) oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah.
Menurut AKP Fahmi, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Agustus 2024. Pelaku awalnya meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin meningkatkan target penjualan di aplikasi Akulaku.
Saat memegang handphone korban, pelaku melihat ada limit pinjaman sebesar Rp15 juta pada akun Akulaku korban dan tanpa izin memanfaatkan limit tersebut untuk membeli iPhone 15 seharga Rp14.449.000.
“Setelah transaksi berhasil, pelaku mengambil barang tersebut dan menjualnya kepada orang lain untuk melunasi hutangnya,” ungkap AKP Fahmi.
Akibat perbuatannya, pelaku MY kini dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE serta Pasal 378 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan perangkat pribadi kepada orang lain. @red