Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsPerangkat Desa Menilai Pemkab kurang Tegas Tertibkan Bangunan Liar Di Wilayahnya

Perangkat Desa Menilai Pemkab kurang Tegas Tertibkan Bangunan Liar Di Wilayahnya

Sidoarjo – Polemik Tempat Pemotongan Hewan dan Bangli yang didirikan diwilayah pemerintah desa Panjunan tepatnya dibibir sungai (sempadan sungai) RT.13 RW 03 kec. Sukodono kab. Sidoarjo, oleh seorang oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat menuai kontroversi.

Pasca digelarnya klarifikasi serta sidak dilokasi oleh pemerintah desa Panjunan kec. Buduran kab. Sidoarjo bersama Parmuji selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat distrik Sidoarjo (pihak terkait/pemilik Bangli dan pemotongan hewan), pada hari Rabu (02/10/2024) lalu di pendopo kantor desa Panjunan. Diketahui dari hasil pembacaan berkas atau data kepemilikan tidak ada kesesuaian.

Acara yang dihadiri dari Kades beserta perangkat, dan juga perwakilan dari kecamatan Sukodono, BPN, Perkim, BPD, Danramil beserta anggota, perwakilan PNBM serta Kapolsek Sukodono tersebut, belum ada keputusan dan kejelasan dari pihak pemerintah terkait.

Disampaikan Kepala Desa Panjunan H. Ahwan, pemerintah desa Panjunan telah mengirimkan surat ke beberapa kantor dinas terkait seperti, DLHK, Pj Bupati Sidoarjo, Perkim, Pengairan dan Forkopimka pada tanggal 10 Oktober 2024 namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan penertiban dan beberapa tembusan ke dinas terkait, pada tanggal 07 Oktober 2024 sudah disposisi ke kepala SatPol PP kab. Sidoarjo dan semua yang terkait bahkan ke kantor Sekda juga, namun sampai sekarang belum ada kabar.” jelasnya saat ditemui diruangannya pada hari Senin (04/11/2024).

“Bahkan saat dikonfirmasi ulang oleh kasi perencanaan desa panjunan ke pihak Satpol PP dan ditemui oleh Puguh, disitu disampaikan bahwa surat tersebut sudah sampai di meja kepala dinas Satpol PP Sidoarjo pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu tapi belum di buka, jika sudah di baca maka nanti akan dikabari dari pihak Satpol PP, tapi sampai sekarang kami belum ada kabar.” keluhnya saat di konfirmasi awak media, Senin (04/11/2024) diruangannya.

Dijelaskan pula, Pemerintah desa Panjunan telah mengirimkan surat tembusan tersebut ke 8 kantor dinas terkait. Hal tersebut dilakukan atas dasar laporan warga yang kurang berkenan dengan adanya bangli serta TPH tersebut.

“Sebenarnya ada kekecewaan juga, karena kami merasa respon dari dinas tersebut terkesan lamban, padahal pada saat sidak waktu lalu pihak perwakilan dari pengairan menyampaikan bahwa Bangli tersebut tidak mungkin di ijinkan dan jelas melanggar sempadan sungai, tapi sampai sekarang juga belum ada tindakan.” ketusnya.

Harapan dari pemerintah desa sendiri ingin agar pemerintah segera melakukan sidak dan memberikan keputusan yang jelas sesuai dengan Perda dan Undang Undang yang berlaku demi ketentraman dan kondusifitas desa Panjunan.

Sementara itu, Khoirul Soleh S.H selaku ketua BPD desa Panjunan kec. Sukodono kab. Sidoarjo juga membenarkan bahwa pihak pemerintah desa sudah mengirimkan surat penertiban tersebut ke beberapa kedinasan terkait namun belum ada tanggapan.

“Ya memang pihak desa sudah mengirimkan surat tapi belum ada tanggapan sampai sekarang, entah karena sibuk kendala pilkada atau diabaikan atau bagaimana kami juga tidak mengerti.”ujar Khoirul.

“Jika diamati dari pihak pemilik atau ketua LSM tersebut terkesan bersikukuh tidak mau membongkar dengan alasan memiliki alas dasar kepemilikan tanah di sempadan pengairan tersebut. Walau setelah dilakukan pembacaan dan sidak bersama dinas terkait bahkan waktu lalu, data yang ditunjukkan Parmuji dengan data dari pemerintah desa tidak sesuai baik secara datanya juga fungsionalnya.” ungkapnya.

“Harapan saya agar masalah ini bisa secara adil dan bijaksana, kalau bisa diselesaikan melalui desa biar tidak berkepanjangan, jika dari Parmuji memang merasa memiliki hak atas tanah tersebut maka bisa ajukan kembali untuk ukur ulang tanah tersebut ke BPN. Dan pihak desa juga memiliki data maka harus dilakukan pembuktian, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, ini kan negara hukum agar masalah ini cepat selesai dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial pada warga yang lainnya juga” tandasnya.

Perlu diketahui polemik tersebut terjadi karena bangunan yang berdiri pas di bibir sungai avour bulubendo tentunya melanggar aturan sempadan sungai. Apalagi dengan adanya tempat pemotongan hewan tersebut tidak ada ijin dan sering dikeluhkan warga adanya polusi bau serta limbah yang dibuang langsung ke sungai.

Seperti yang telah ditegaskan dan dipaparkan oleh perwakilan Perkim Herwindo weep diketahui IMB yang ditunjukkan oleh Parmuji itu bisa dikeluarkan antara nama pemilik bangunan dan pemilik tanahnya harus sama kalau tidak sama maka harus dilampiri dokumen pendukung lain yang menyatakan mengapa pemilik bangunan bisa memanfaatkan tanah tersebut.

Sehingga jika terjadi ketidak sesuaian data seperti ini, maka harus dilakukan pengurusan data baru yang disesuaikan juga dengan fungsinya, karena saat dibacakan Kades terkait IMB tersebut dikeluarkan dengan fungsi untuk rumah tinggal bukan untuk usaha.

Jika terjadi perubahan fungsi, maka pemilik bangunan harus menindaklanjuti dengan ijin yang baru, mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi sesuai perda yang baru, seperti yang tertera dalam pasal pasal yang ada.

Jika memang secara sah merasa ada hak disitu maka segera di urus perijinan yang baru terutama dengan diperjelas serta disesuaikan dengan tata ruang keperuntukannya, karena di SK tersebut digunakan sebagai rumah tinggal tapi sekarang sebagai tempat usaha, jadi harus diurus yang baru. @rhm

spot_img
spot_img
spot_img