Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimDiduga Edarkan Ganja di Waru, Pria Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Diduga Edarkan Ganja di Waru, Pria Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

SURABAYA – Seorang pria berinisial FAG (20), warga Jalan Brebek Badongan, Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (11/10/2024).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, Tersangka FAG diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti seberat 30,056 gram yang ditemukan saat penangkapan di pinggir Jalan Cucut dan di rumahnya di Brebek, Sidoarjo.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 15 kantong plastik ganja, satu linting ganja, uang tunai Rp200.000, satu tas selempang hitam, satu gunting, dan satu ponsel.

“FAG mengaku memperoleh ganja tersebut dari penjual di Instagram, yang diambil pada 9 Oktober 2024 di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, seharga Rp1.200.000.” ujar Kompol Suria. Jum’at (8/11/24)

Kasus ini terungkap setelah FAG mengakui bahwa ia berencana menjual ganja tersebut untuk mendapat keuntungan.

“Ia biasanya menjual dengan harga Rp100.000 per paket, dan telah membeli ganja sebanyak tiga kali dari akun yang sama, dengan keuntungan sekitar Rp300.000.” ungkap Kompol Suria

FAG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.@nj

spot_img
spot_img
spot_img