MALANG – Seorang pria bernama R.A. Bin I (27) ditangkap oleh pihak berwajib atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 42,673 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Golf, RT 04/RW 01, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan dua bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat masing-masing 22,520 gram dan 16,710 gram.
Selain itu, ditemukan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat 3,443 gram, bersama barang bukti lainnya, seperti kertas linting, plastik klip kosong, timbangan elektronik, telepon genggam iPhone 13, dan kartu ATM.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat ganja dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Transaksi pembelian terjadi pada 11 Oktober 2024 di daerah Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Tersangka mengungkapkan niatnya untuk menjual ganja tersebut agar memperoleh keuntungan sekaligus dapat menggunakan barang haram tersebut tanpa biaya.” ujar Kompol Suria. (9/11/24)
Lebih lanjut, tersangka juga telah menjual sebagian ganja seharga Rp 650.000 kepada seorang rekan, yang telah lebih dulu ditangkap dan kini sedang diproses hukum dalam kasus lain. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah menjalani aktivitas jual-beli ganja sejak empat bulan lalu, atau sekitar Juli 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @nj