Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimPolisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya, Sita 24,736 Gram Sabu di Dua...

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya, Sita 24,736 Gram Sabu di Dua Lokasi

SURABAYA – Pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial K alias A, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dengan total berat barang bukti mencapai 24,736 gram. Penangkapan berlangsung di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tambaksari dan Sememi, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan bahwa di TKP pertama, yang berlokasi di Ambengan Batu I/16, Tambaksari, petugas menemukan barang bukti berupa pipet kaca dengan sisa sabu, kotak kecil bekas salep, bong, dan sebuah HP merek VIVO. Di TKP kedua, yang terletak di depan Alfamart Jalan Raya Sememi, polisi menemukan pipet kaca, kantong plastik berisi 24,736 gram sabu, dan selembar kertas minyak coklat.

“Tersangka K memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D J I alias P yang saat ini ditahan dalam kasus lain. Sabu seberat 25 gram tersebut dibeli seharga Rp17.500.000, yang kemudian rencananya akan dijual kembali.” ujar Kompol Suria. Selasa (12/11/24).

Tersangka diketahui telah dua kali melakukan pembelian dan penjualan sabu sejak awal Oktober 2024, dengan keuntungan sebesar Rp100.000 per gram. Tersangka D J I alias P menerima upah dalam bentuk narkotika dan uang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. @nj

 

spot_img
spot_img
spot_img