Surabaya – Alfian Pramadhika Putra, S.H.,CPLA selaku kuasa hukum dari delapan orang karyawan Korban PHK sepihak oleh perusahaan tolak penawaran yang diajukan oleh perusahaan yakni PT. ELKOKAR TIMUR saat digelar tripartit di kantor Disnaker kota Surabaya Jl. Penjaringan Asri No.36, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Surabaya pada hari Senin (18/11/2024) siang.
Tampak hadir dari perusahaan yakni Agus Fuad Wandhi selaku SPV Suport, Suryadi selaku HRD, dan R. Teguh Susilo S.H selaku kuasa hukum dari PT. El Kokar Timur (sempat tidak hadir saat konsiliasi dan digantikan oleh Nurul Indrayati S.H)
Dalam proses mediasi berlangsung yang berjalan begitu singkat, ± hanya 30 menit tersebut belum ada titik terang. Disampaikan oleh Agus Fuad perusahaan PT. El Kokar Timur menawarkan 35% dengan potongan dua kali gaji, namun Alfian langsung menolak karena merasa tidak sesuai.
“Kita cuma minta dipotong 35% saja kok dari sisa kontrak masing masing para pekerja. Kalau memang pihak perusahaan bersikukuh dan menolak, kita akan tetap lanjutkan perselisihan ini ke pengadilan.” Tegas Alfian.
Alfian menerangkan, pihak perusahaan sebelumnya digugat untuk memberikan hak hak para karyawan sesuai dari sisa kontrak kerja masing-masing karyawan dan sesuai dengan aturan undang undang.
“Jika kita kaji dan dikupas lagi sebenarnya banyak loh temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Namun kita sudah besar hati, cukup penuhi hak para karyawan sesuai sisa kontraknya. Dari 50% sudah kita pangkas jadi 35% dengan catatan tidak ada potongan lagi.” pungkasnya.
Sementara itu DRS. Pulung Wicaksono selaku pengawas/mediator mewakili Kantor Disnaker Surabaya berharap masalah perselisihan industrial ini segera terselesaikan.
“Sekarang ini sudah pertemuan ke 3 antara pihak perusahaan dengan mantan karyawan. Paling tidak dari kedua belah pihak sudah ada titik terang, ya walau belum ada keputusan. Saya berharap semoga tercapai kesepakatan.” ujarnya.
Pulung juga menjelaskan, pihaknya sudah menfasilitasi sesuai tugas pokok kedinasan. Namun jika pertemuan yang ketiga ini masih belum ada titik terang maka pihak dinas siap memberikan surat jika dilanjutkan tahap Pengadilan.
“Karena ini pertemuan yang ketiga bisa dikatakan terakhir, maka mediasi bisa dilakukan diluar, tidak dikantor Disnaker lagi, namun kami dari pihak Disnaker tetap memantau hasilnya. Apabila ada keputusan dan penyelesaian maka kedua belah pihak diharapkan bisa memberikan info ke kami. Jika tidak ada keputusan maka jika harus dibuatkan surat rujukan maka pihak disnaker akan membuat surat rujukan tersebut untuk dilanjutkan ke pengadilan.” Pungkasnya. @rhm