SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pada 21 November 2024 untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ditreskrimum Polda Jatim · Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Dirmanto menerangkan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Taman, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Korban, seorang pria bernama H. Jimmy Sugito Putra (44), ditemukan tergeletak dengan luka serius akibat senjata tajam di halaman depan rumah Mualif dan Soleman, dekat Padepokan Babussalam.” ujar Farman. (21/11/24).
Menurut hasil visum dari RSUD Ketapang, korban mengalami luka parah, termasuk luka bacok di kepala, pipi, leher, paha, punggung, dan lengan. Setelah sempat mendapat perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini dipicu konflik antar kelompok yang diawali oleh percekcokan antara pihak Kyai Hamduddin dan Kyai Mualif terkait kedatangan H. Slamet Junaidi ke Padepokan Babussalam.
Farman menambahkan Ketegangan meningkat saat massa yang marah menyerang korban Jimmy Sugito, yang saat itu berusaha melindungi seorang santri bernama Asrofi dari ancaman massa.
“Serangan tersebut melibatkan tiga tersangka, yaitu FS, AR alias D, dan MS alias I, yang bersama-sama menggunakan celurit untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.” ujarnya.
Adapun barang Bukti yang Disita
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya:
FS: Sebuah celurit, kaos putih, celana jeans biru, dan songkok hitam.
AR alias D: Sebuah celurit, kemeja, songkok putih, dan sarung abu-abu.
MS alias I: Sebuah celurit, celana pendek, dan kaos hitam.
Dari TKP, polisi juga menemukan barang milik korban, seperti kopyah putih, baju biru dongker, dan sarung oranye, serta tiga pasang sandal.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal. @nj