Jumat, Juni 13, 2025
Jumat, 13 Juni 2025
BerandaHukrimPolisi Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 100 Gram Sabu dan Ratusan...

Polisi Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 100 Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang kurir narkotika dengan inisial AS alias A (42) pada Jumat, 31 Oktober 2024.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah kos di Jl. Pulosari III K dan di Jl. Kencana Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penggeledahan di lokasi pertama menemukan barang bukti berupa: Total 38,558 gram sabu dalam beberapa kemasan. Total 153 butir ekstasi dengan berat netto 87,209 gram.

“Beberapa alat terkait, termasuk timbangan elektrik, plastik klip, skrop plastik, serta uang tunai Rp250.000. Dua unit ponsel dan sebuah tas selempang hitam.” terang Kompol Suria. Selasa (26/11/24).

Suria menerangkan bahwa di lokasi kedua, petugas menemukan 9,438 gram sabu dalam bungkus plastik yang disamarkan di dalam bungkus popcorn.

Jaringan Narkoba Antar Kota
AS diketahui mendapatkan narkotika dari seorang pengedar berinisial R (DPO) dengan metode ranjau di sekitar Hotel Utami, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo.

Barang tersebut kemudian diedarkan atas perintah R. Berdasarkan pengakuan AS, ia telah menjadi kurir sejak Juli 2024 dengan menerima upah Rp15.000 per gram sabu dan Rp10.000 per butir ekstasi.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pengembangan kasus menunjukkan keterlibatan jaringan lintas kota. Saat ini, kami masih memburu tersangka utama, R,” ujar Kompol Suria.

AS kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat. @nj

spot_img
spot_img
spot_img