SURABAYA – Polisi menangkap seorang pria yang diketahui mencubit anaknya di depan sebuah hotel di Surabaya setelah video insiden tersebut viral di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Peristiwa itu terungkap melalui laporan masyarakat yang menyebarkan video melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp. (13/12/24)
Kasus ini langsung direspons oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan cepat, dimulai dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Kamis pagi (12/12), polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah ayah kandung korban.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, menjelaskan bahwa anak tersebut diketahui memiliki kecenderungan hiperaktif. Sang ayah mengaku mencubit anaknya untuk menenangkannya, bukan karena amarah. Namun, tindakan tersebut dinilai sudah berlebihan sehingga menimbulkan memar pada tubuh anak.
“Anak ini hiperaktif, dan ayahnya mengaku mencubit hanya untuk mendiamkan. Namun, kita nilai ini sudah kelewatan. Sang ayah kini diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Rina. Jum’at (13/12/24).
Ancaman Hukuman
Tindakan mencubit tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan adanya pengawasan terhadap keluarga tersebut.
“DP3A akan melakukan kunjungan rutin ke rumah untuk memastikan kesejahteraan anak dan keluarganya,” tambah AKP Rina.
AKP Rina mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memviralkan kejadian serupa, tetapi juga mengambil tindakan nyata, seperti melaporkan kepada pihak berwenang.
“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada tetangga atau pihak lain yang menyakiti anak, jangan ragu untuk menegur atau melaporkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa melindungi anak bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab semua pihak. @nj