Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsKontroversi Sengketa Lahan Seluas 2 Hektar di Balongbendo Ahli Waris berharap segera...

Kontroversi Sengketa Lahan Seluas 2 Hektar di Balongbendo Ahli Waris berharap segera ada titik terang

Sidoarjo – Beberapa Advokat dari kantor hukum Deka Law Firm, Puluhan Anggota Madas Sidoarjo dan media serta beberapa netizen tik tok, penuhi kantor desa Wonokarang kec. Balongbendo kab. Sidoarjo pada hari Senin 16 September 2024 dari pagi hingga menjelang sore.

Tampak dari pantauan awak media puluhan orang sejak pagi pukul 08.00 Wib menunggu dengan resah kedatangan Kepala desa Wonokarang kec. Balongbendo kab. Sidoarjo Debi Setiyo Wandono untuk membuka acara mediasi yang telah di janjikan kepala desa kepada tim kuasa hukum dari Pungki pemilik lahan sawah seluas 2 hektar yang bersengketa di desa Wonokarang.

Sengketa lahan seluas dua hektar di desa Wonokarang kecamatan Balongbendo kabupaten Sidoarjo selama puluhan tahun tidak ada penyelesaian, bahkan saat terakhir mediasi yang dijanjikan dan difasilitasi oleh kepala desa pihak diduga penguasa atau yang mengaku sebagai pemilik (H.Pribadi) tidak hadir pada hari itu.

Pada pukul 11.50 Wib kepala desa Wonokarang nampak baru hadir memasuki pendopo desa bersama ketua FKKD kec. Balongbendo Helmy Firmansyah.

Dari kuasa hukum Pungky menyampaikan permintaannya agar pihak pemerintah desa membuka kretek desa atas data yang dimiliki oleh kliennya (Pungky CS), serta meminta ijin untuk melakukan pemasangan papan nama kepemilikan lahan seluas 2 hektar di lahan yang sedang menjadi objek sengketa.

“Sejak SK gubernur dikeluarkan pada tahun 1978 kepada klien kami bapak Pungki dkk atas objek tersebut sampai saat ini masih belum dilakukan peningkatan haknya ke sertifikat” ucap Abd. Wasik S.H (kuasa hukum Pungky).

Dijelaskan Wasik, sejak tahun 1978 beberapa fase yang telah dilewati termasuk ada yang mengaku objek tersebut sudah diperjual belikan, sehingga sampai saat ini tidak disertifikatkan, tetapi semua itu tidak dapat dibuktikan hanya sebatas ucapan.

“Karena dari diawal yang kami lakukan kan mediasi, harusnya pihak yang mengaku pemilik ini datang tapi sampai sekarang pihak pak H. Pribadi tidak ada yang datang. Harusnya kan datang dan membuktikan bahwa dia telah membeli objek tersebut, nyatanya dari pagi kami menunggu sekarang tidak datang” tambahnya.

“Pada hari ini juga kami melakukan pemasangan tanda atau papan pemberitahuan bahwa objek seluas 2 hektar tersebut, berdasarkan SK.Gub nomor DA/C.1/SK/GG/1978 lahan tersebut atas nama pemilik Pungky CS, jadi saat ini sebagai simbolik kami pasang papan tersebut, selanjutnya kami akan melakukan pemasangan yang lebih efektif lagi dengan baner sebagai tanda pemilik. Agar objek tersebut tidak dikuasai orang lain, karena selama ini tidak jelas ada yang mengaku sebagai pemilik” jelas sang pengacara muda.

Ditegaskan pula, pihak kuasa hukum Pungky akan terus mengawal kasus tersebut sampai dipihak teratas. “Sebenarnya kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim tapi kami di disposisikan ke Unit Tipidek Polres Sidoarjo namun menurutnya proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena terlalu lama dan masih dalam proses penyelidikan saja.

“Kami akan terus kawal kasus ini, tapi yang pasti sekarang kami kuasi fisik dulu, terkait LP kita kawal di Polres Sidoarjo” tutup Wasik.

Tim kuasa hukum Pungky CS juga akan mengambil langkah untuk melengkapi semua kebutuhan administrasi yang diperlukan BPN kab. Sidoarjo untuk penerbitan sertifikat hak milik terhadap objek seluas 2 hektar tersebut, agar jelas kepemilikannya yang sah.

Kepala desa Wonokarang saat dikonfirmasi menjelaskan, awalnya tidak mengetahui dengan jelas terkait kasus tersebut dikarenakan kades baru menjabat pada tahun 2021. Namun kepala desa berusaha akan membantu kasus tersebut cepat terselesaikan.

“Jujur saya kurang mengetahui kasus tersebut, saat dari tim kuasa hukum pak Pungki datang ke kantor desa bahkan ke rumah saya pada hari Kamis lalu saya tidak tega karena usia segitu sama dengan orang tua saya maka saya akan berusaha membantu dan sejak itu saya juga sempat mendatangi ke rumah pak haji, bahkan beliau menunjujkan AJB dan surat lainnya, nah terus saya juga harus bagaimana karena keduanya juga menunjukkan data kepemilikannya. Tapi kami dari pemdes hanya bisa memfasilitasi saja karena objek yang jadi sengketa bukan milik desa” jelasnya.

“Memang saya yang menjanjikan untuk mediasi hari ini pada pukul 10.00 Wib tapi kami baru selesai rapat makanya tadi bareng sama ketua FKKD juga langsung menuju kesini, kami juga sudah mengundang pihak pak haji tapi tidak hadir dan apa alasannya kami tidak tau. Dan pada saat Pungki bersama kuasa hukumnya ke kantor desa meminta untuk dibuka kreteknya itupun sudah kami tunjukkan bahkan mereka juga sudah memngambil fotonya” urainya.

“Harusnya ga boleh saya buka kretek tersebut karena Pungki bukan warga desa Wonokarang tapi jika warga yang meminta pasti kami buka. Hal itu saya lakukan karena kasian melihat pak Pungki setua itu mondar mandir menanyakan hal tersebut” ujar kepala desa. Jika saya dijadikan saksipun saya siap, toh beberapa waktu lalu saya juga hadir untuk penuhi panggilan dari Polres Sidoarjo terkait hal itu” lanjut kepala desa.

Kepala desa Wonokarang berharap kasus tersebut bisa terselesaikan dengan cepat, mengingat kasus tersebut juga sudah puluhan tahun terjadi, dari pergantian beberapa Kades hingga dirinya menjabat.

“Semoga dimasa jabatan saya ini, kasus tersebut bisa terselesaikan ya mbak… ” tandasnya.

Di waktu yang sama ketua FKKD Helmy Firmansyah menegaskan, sebagai ketua FKKD kec. Balongbendo dan kebetulan jika kepala desa di seluruh kec. Balongbendo mengalami masalah atau kendala maka akan melakukan kordinasi, apapun bentuknya.

“Pak Pungki bersama istrinya sudah setahun yang lalu berkordinasi atau konsultasi ke saya, ga apa apa kita akan rujukan pada jejaknya karena kita juga tidak mengetahui jelas karena saling mengakui milik masing-masing. Dikarenakan akad apapun yang dimiliki pak Badi (diduga penguasa/mengaku pemilik), atau komunikasi apa yang terjadi antar kedua belah pihak kami tidak mengetahui” jelasnya.

“Kalau bisa kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan atas dasar sesama manusia, bilamana sudah mentok maka minta bantuan ke Pemdes, RT, RW minimal, kalau ga pernah bertemu gegeran juga terkait dan seperti apa kita juga ga tau. Jika lapor polisi dari data apakah ada data dari asal usul sebelumnya, wasiatnya keluarga dari sebelumnya, susunan ahli waris, nah..kita juga ga tau dan harusnya semua itu ada ya… ” sampai ketua FKKD kec. Balongbendo yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala desa di desa Penambangan.

“kami akan berupaya dan berusaha memberikan solusi terbaik untuk kenyamanan, keamanaan masyarakat intinya” pungkas Helmy.

Perlu diketahui, sengketa lahan seluas 2 hektar tersebut terjadi sejak dikeluarkan SK Gubernur berdasarkan SK.Gub.No.DA/C.1/SK/GG/1978 pemilik atas nama Pungki dkk (warga Porong). Namun lahan tersebut diduga dikuasi dan diakui milik H. Pribadi warga desa Wonokarang.

Dipaparkan oleh Pungky saat ditemui di kantor desa Wonokarang, “saya bukan warga desa disini akan tetapi saya memiliki tanah didesa ini, lahan 2 hektar itu milik bapak saya namanya Singgih, sejak pensiun sekira tahun 1978 bapak sudah tidak pernah mendatangi lahannya. Sebelum bapak meninggal pada tahun 1991 saya sempat mengurus namjn terkesan dipimpong. Karena pada tahun segitu semua surat diserahkan ke desa bukan ke pemilik dan setelah 5 tahun baru diserahkan ke pemilik SK itu, bahkan dalam surat tersebut berbunyi “sebelum 5tahun lahan tersebut tidak boleh diperjual belikan. ” papar Pungky didampingi istri tercintanya saat di pendopo desa Wonokarang.

“Pada tahun 1996 desa mengeluarkan pernyataan bahwa surat tanah miliknya sudah ada didesa dengan data yang jelas, nomor sekian.., nah setelah bapak meninggal di hari ketujuh orang ini datang (diduga penguasa lahan), Dia temui ibu saya dan minta tanda tangan tapi ditolak oleh ibu dikarenakan ada nama ibu saya dan dijelaskan ibu kalau bapak saya tidak pernah menjual tanah itu” lanjutnya.

Dari proses perjalanan Pungky mencari kejelasan SK gubernur miliknya tidak pernah diberikan informasi yang jelas dan pada tahun 2018 bersama kuasa hukumnya mendatangi mantan kepala desa Wokarang Iswahyudi (almarhum) dibukakan kreteknya bahkan untuk membuka kretek tersebut diminta biaya sebesar 5 juta dan Pungky diminta untuk tidak marah dan kecewa jika surat tersebut tidak ada atau sudah dijual.

“Saya di didik orang tua untuk bicara jujur dan pantang mengambil hak orang lain, saya juga sudah melaporkan kasus saya ini ke Polres Sidoarjo, Inspektorat, kabupaten dan lainnya dari tahun 2022…terus kurang apa…?. Dan sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa hingga kami mendatangi propam melaporkan terkait hal itu” ujarnya.

“Sempat waktu itu saya ditunjukkan oleh penyidik yang namanya bu Dela ditunjukkan surat AJB tapi kami tidak dibacakan oleh pihak polisi. Hingga sampai saat ini kami meminta bantuan ke teman-teman Advokat yang sekarang beserta dari ormas Madas” pungkasnya. @red

spot_img
spot_img
spot_img