Sidoarjo – Kisah tragis yang sempat menghebohkan Tarik kab. Sidoarjo pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di Dsn. Bokong Nisor Rt. 15 Rw. 04 Ds. Klantingsari Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, pada hari Selasa (17/12) 2024) diungkap di Mapolresta Sidoarjo.
Gelar konfrensi pers di pimpin oleh Kasat reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. memaparkan kronologi terjadinya tragedi pembunuhan yang dilakukan anak kandung kepada ayahnya sendiri, diduga sang anak mengalami depresi.
“Kronologinya pada hari Minggu 15 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib, saksi NL (keluarga korban) menjenguk korban MS (60) karena sakit dirumahnya dan tinggal bersama pelaku, karena saat itu pelaku dalam keadaan depresi sehingga saksi 1 meminta tolong saksi AM (suami saksi NL) untuk memberi obat kepada MSC (pelaku) agar tenang, setelah diberi obat pelaku tidur” jelasnya.
“Pada pukul 22.25 wib. ditinggal oleh saksi pulang kerumahnya, selang beberapa menit, sekira pukul 22.45 wib ditelfon oleh tetangga kalau terjadi penganiayaan di rumah orang tuanya. Dan pukul 23.00 wib saksi melihat korban sudah tergeletak di ruang tengah dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala mengeluarkan darah, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarik” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan mayat korban ditemukan luka bacok pada bagian leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh unit Reskrim Polsek Tarik dengan di Backup Satreskrim Polresta Sidoarjo
“Mengingat kondisi pelaku yang masih anak kandung korban serta diduga mengalami depresi atau gangguan mental sudah sejak lama dan tinggal satu rumah dengan korban, setelah kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Polsek Tarik dibantu warga dan dibawa ke RSJ Lawang Malang untuk dilakukan perawatan” pungkasnya.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. @red