MOJOKERTO– Briptu Fadhilatun Nikmah (28), terdakwa kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/12/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Ismiranda menyatakan bahwa Fadhilatun Nikmah terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi hal yang memberatkan. Namun, hal yang meringankan adalah ibu korban di persidangan menyatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar JPU Ismiranda.
Kasus ini bermula pada Sabtu (8/6/2024), ketika insiden pembakaran terjadi di kediaman mereka yang berada di Asrama Polisi (Aspol) Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Jaksa menilai terdakwa, yang bertugas sebagai anggota Polwan di Polres Mojokerto, terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2025. @nj