Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsUsai Jual Motor di Market Place Spesialis Pencurian Motor Dibekuk Polisi

Usai Jual Motor di Market Place Spesialis Pencurian Motor Dibekuk Polisi

Sidoarjo – Pelaku spesialis pencurian motor di beberapa wilayah hukum Polresta Sidoarjo yang selama ini meresahkan masyarakat dibekuk Polresta Sidoarjo, kedua pelaku diketahui berinisial RPD dan M.A.Z.G warga dari desa Tanggulangin kab. Sidoarjo.

Diungkap oleh Kasat reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si. saat gelar konfrensi pers di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Selasa (17/12/2024) siang.

“Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban dengan inisial B.T.A, (35) warga Ds. Kludan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo yang kehilangan motornya pada hari Jumat 29 November 2024, di Depan Rumah yang beralamat di Jalan Raya Ds. Kludan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, melapor ke Polsek Tanggulangin” sampai Fahmi.

“Sekira pukul 15.00 wib, kedua pelaku melakukan pencurian disalah satu rumah ikut Desa Kludan Kec. Tanggulangin. Motor Honda Vario Nopol W 3132 TW milik korban diparkir depan rumah tanpa dikunci setir, kedua tersangka dengan menggunakan sarana sepeda motor Honda PCX Putih nopol AG 4679 RCI berhasil mengambil sepeda motor korban dan kemudian didorong menuju ke tempat kostnya di Tanggulangin” ungkap Kasat reskrim.

Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan duplikat kunci, dan setelah jadi sepeda motor tersebut dijual lewat market place di faceebook lalu pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 dibeli oleh seorang yang bernama M.K dengan harga Rp. 2.000.000

“Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan di backup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, diketahui sepeda motor tersebut dipakai oleh saksi M.K, kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin” lanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan saksi mengakui mendapatkan barang tersebut setelah membeli melalui market place kepada tersangka R.P.D dengan harga Rp. 2.000.000, selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta bergerak mencari keberadaan tersangka sampai akhirnya R.D.P dapat diamankan di tempat kost di Desa Ketegan sedangkan tersangka M.A.Z.G diamankan di warkop di daerah Trawas Mojokerto pada hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 30 November 2024” urainya.

Saat pemeriksaan kedua pelaku mengakui pencurian itu bukan yang pertama, kedua pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Sidoarjo berkali-kali.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan semua barang bukti diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dan kedua pelaku kini harus menikmati hari-harinya didalam jeruji besi. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Kuhp dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. @red

spot_img
spot_img
spot_img