Sidoarjo – Polemik sengketa lahan di desa Wonokarang kec. Balongbendo kab. Sidoarjo seluas 2 hektar yang terus bergulir sejak tahun 1978 yang dimiliki Pungky CS warga desa Keper kec. Krembung kab. Sidoarjo, dilakukan pemasangan baner nama kepemilikan atas nama sesuai dengan SK gubernur oleh kuasa hukum Deka Law Firm pada Kamis (19/12/2024) siang.
Tampak dari pantauan awak media, beberapa baner terpasang hampir disemua lahan yang saat ini jadi sengketa. Dan dalam papan baner dengan warna dasar merah menyala tersebut bertuliskan :
Tanah sawah ini berdasarkan SK keputusan gubernur DATI 1 Provinsi Jawa Timur No : DA/C.1/SK/GG/1978, tanggal 30 Nofember 1978 atas nama :
1. RR. Sulastri Singgih
2. Dadang wahyudianto
3. Tus agus Baroto
4. Pungky Hendry Prayudi
5. Pungky Hendry prayudi Singgih
6. Popi Budi astuti
Saat dikonfirmasi Abd. Wasik S.H selaku kuasa hukum Pungky menjelaskan, “iya memang pada hari ini Kamis (19/12/2024) siang tadi kami tim kuasa hukum dari kantor Deka Law Firm dan ormas Madas DPC Sidoarjo melakukan pemasangan baner di objek lahan sengketa di desa Wonokarang kec. Balongbendo kab. Sidoarjo” jelasnya saat dikonfirmasi via whatsaps pribadinya, Kamis (19/12/2024).
“Jadi semua objek yang sesuai dengan SK gubernur milik Pungky dkk, sebagai bentuk penguasaan fisik terhadap objek tersebut” lanjutnya.
“Dan selanjutnya setelah fisik kami kuasai, akan dilakukan pemberkasan atau melengkapi semua berkas ke kantor BPN Sidoarjo untuk ditingkatkan status haknya menjadi sertifikat (SHM) atau SHGB” pungkas Wasik.
Diketahui dari pengakuan Pungky saat mengungkap awal kronologi sengketa lahan terjadi, menjelang mau selesai masa jabatan menjadi Bupati Luwu Banggai tahun 1978. Drs. Edi Singgih (orang tua Pungky Hendry Prayudi) pulang ke Surabaya dan untuk menindak lanjuti kerjasama (bagi hasil dengan Lurah Kasturi tahun 1989).
“Kita anak Edi Singgih menanyakan Surat SK Gubernur kepada orang tua (Edi Singgih) dan di jawab sama papi ada di Lurah Kasturi” ungkap Pungky.
“Kami keluarga besar Edi Singgih datang ke kantor desa Wanokarang menemui kepala desa Kasturi dan beliaunya menjawab SK Gubernur masih di bawa keponakannya. Dan kita tidak tahu orangnya yang dimaksud, semenjak itu kita menanyakan terus tapi kepala desa tidak pernah menemui kami, selalu menghindar” lanjutnya.
Disampaikan, Edi Singgih meninggal dunia tgl 12-12-1991, pada hari ke 7 kepergian Edi datanglah 2 orang ke rumah pada pukul 4 sore menemui Sri Sulastri (Istri Edi Singgih), dan kedua orang tersebut menyodorkan surat untuk minta tanda tangan Sri Sulastri.
“Namun Sri Sulastri dengan bingung menanyakan surat apa…? di jawab oleh pembawa surat, itu Surat Jual Beli yang perlu di tanda tangani Sri Sulastri. Disitulah ibu saya membantah bahwa papinya anak-anak tidak pernah menjual tanah tersebut” terangnya dengan geram.
Semenjak itu, Pungky berusaha terus menemui Kepala Desa Wonokarang (Kasturi) untuk menanyakan surat SK Gubernur. Dan pada tahun 1896 Kepala Desa Kasturi mengeluarkan Surat Keterangan Bahwa masing-masing nama mempunyai Surat keputusan Coubernur Kepala Daerah TK Jawa Timur tanggal 30-11-1978 Nomer : DA/C.1/SK/25/06/1978. Yang terletak di Desa wonokarang Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.
“Di tahun 2018 Kepala Desa Wonokarang berganti oleh Iswahyudi. Pungky bersama kuasa hukumnya mendatangi mantan kepala desa Wonokarang Iswahyudi (almarhum) dibukakan kreteknya namun untuk membuka kretek tersebut diminta biaya sebesar 5 juta. Dan dijelaskan dengan bahasanya (Iswahyudi) kalau gak ada nama tersebut di kretek desa berarti memang tidak pernah ada. Setelah Kretek Desa dibuka ternyata masih ada nama semua anak-anak Edi Singgih dan belum ada perubahan sampai sekarang” urainya.
Pada bulan Juni 2024, Pungky kuasai lahan tersebut dan terjadilah ribut, akhirnya kami dimediasikan ke kantor desa, disaksikan oleh Kepala Desa, aparat desa, Babinsa, Polsek Balongbendo, hadir juga Ahmad Pribadi (penguasa lahan) bersama advokat nya mengatakan bahwa tanah sawah tersebut sudah dibeli dari Edi Singgih.
“Tapi papi tidak pernah menjual lahan tersebut, dan surat yang ditunjukkan oleh Ahmad Pribadi saat di Forum hanya tulisan tangan dan tanda tangannya di surat kuasa jual itu PALSU (tidak sesuai, termasuk tanda tangan Edi Singgih)” tutupnya. @red