SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (5/12/2024), polisi menangkap tiga kurir narkotika serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 161,772 gram dan ekstasi 1,471 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka pertama, AP alias A, di Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Dari penangkapan AP, kami menemukan tiga paket sabu, timbangan elektrik, dan alat pendukung lainnya,” ujar AKBP Miftah, Jumat (10/01/2025).
Penangkapan ini membawa polisi ke lokasi kedua di Bratang Wetang, Surabaya, di depan SMP 48, di mana ditemukan dua kantong plastik berisi sabu masing-masing seberat 99,551 gram dan 62,040 gram.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Barata Jaya Gang XVII, Surabaya. Polisi menangkap tersangka kedua, AAY, yang bertindak sebagai penyedia barang. Barang bukti yang disita di antaranya sabu, tiga butir ekstasi berlogo “Burung Hantu,” serta timbangan elektrik.
Penangkapan terakhir dilakukan di Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Sidoarjo. Polisi menangkap tersangka ketiga, BAP alias B, yang berperan sebagai kurir.
“Ketiga tersangka adalah bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial T. Mereka diduga telah lama beroperasi dan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya,” terang AKBP Miftah.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1), (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
AKBP Miftah menegaskan bahwa pihaknya masih memburu DPO berinisial T, yang diduga sebagai otak utama sindikat ini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Surabaya,” pungkasnya. @red