Surabaya – Sepasang suami istri, AA (41) dan RR (35), yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (13/12). Polisi menyita 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram dari tangan keduanya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut. Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan mereka sekitar pukul 23.30 WIB.
“Saat digeledah, ditemukan 20 bungkus sabu, alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, dan dua ponsel Vivo yang diduga untuk transaksi,” ujar AKBP Miftah, Sabtu (11/01/2025).
Dari interogasi, polisi menemukan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Transaksi dilakukan di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu seharga Rp2,5 juta itu rencananya akan dijual kembali dalam paket kecil dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” terang AKBP Miftah.
AA mengaku pasangan tersebut sudah dua kali menerima pasokan dari M. “Keuntungan kami adalah bisa memakai sabu gratis,” ujar AA.
Polisi juga menduga pasangan ini tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna. Hal ini diperkuat dengan perilaku gelisah mereka saat digeledah.
Atas perbuatannya, AA dan RR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya masih memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengejaran akan terus dilakukan,” tutup Miftah. @nj