Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaHukrimPolsek Genteng Klarifikasi Laporan Begal di Undaan Surabaya: Ternyata Hoaks

Polsek Genteng Klarifikasi Laporan Begal di Undaan Surabaya: Ternyata Hoaks

Surabaya – Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengklarifikasi laporan dugaan kasus begal yang dilaporkan seorang pria berinisial S (60) di kawasan Undaan Kulon, Sabtu (11/01/2025) malam. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan laporan tersebut adalah hoaks.

Sebelumnya, pelapor mengaku menjadi korban begal saat berjalan kaki di Jalan Undaan Surabaya. Ia mengklaim dianiaya, ponselnya dirampas, dan tubuhnya dilempar ke sungai oleh pelaku. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan fakta berbeda.

Hasil Penyelidikan Polisi:

1. Pelapor benar terlihat berjalan kaki di Jalan Undaan Surabaya pada pukul 23.00 WIB.

2. Analisis CCTV di lokasi kejadian tidak menemukan adanya aksi begal atau pencurian dengan kekerasan (curas).

3. CCTV menunjukkan pelapor menyebrang jalan dan jatuh ke dalam sungai, tanpa adanya interaksi dengan pelaku lain.

4. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelapor mengakui bahwa tidak ada aksi curas seperti yang ia laporkan.

5. Pelapor juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki ponsel yang diklaim dirampas.

6. Pelapor mengalami gangguan penglihatan akibat katarak, yang membuatnya salah melihat jalur di sekitar sungai.

7. Ia mengaku menyebarkan informasi palsu karena malu tercebur ke sungai.

8. Pelapor menolak membuat laporan resmi ke polisi setelah menyadari peristiwa tersebut tidak benar.

Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera menegaskan bahwa menyebarkan laporan palsu adalah tindakan yang dapat dijerat hukum berdasarkan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

“Melaporkan kejadian palsu tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengganggu proses hukum dan bisa dijerat pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memberikan laporan dan informasi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pasal 220 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan. @nj

spot_img
spot_img
spot_img