Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsDiduga Pungli Bermodus Sumbangan Yatim Piatu, Pemdes Desa Trosobo bakal dilaporkan ke...

Diduga Pungli Bermodus Sumbangan Yatim Piatu, Pemdes Desa Trosobo bakal dilaporkan ke Polisi

Sidoarjo — Sungguh memilukan, Oknum pemerintah desa Trosobo, Kecamatan Taman Sidoarjo diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli kepada perusahaan- perusahaan yang berada di wilayahnya dengan dalih sebagai sumbangan untuk yayasan panti asuhan.

Bukan hanya itu, Berdasarkan temuan awak media sejumlah kwitansi pungutan uang yang nilainya bervariasi itu untuk partisipasi dan iuran sampah lengkap dengan stempel sebuah lembaga penyantunan anak yatim dan sosial desa Trosobo.

Hal tersebut menjadi tanya tanya serta menjadi bahan pembicaraan para donasi beserta warga apakah sudah berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur tentang pungutan tersebut, sehingga tampak seperti retribusi kepada pemerintah desa.

Bukan hanya pengusaha, warga juga keberatan adanya dugaan aksi pungli tersebut. Selain aliran dananya tidak jelas, warga tidak merasakan manfaatnya sama sekali dan menduga uang tersebut hanya masuk ke kantong pribadi.

Salah satu warga Trosobo, Tantri Sanjaya pada Minggu, 26 Januari 2025 sore tadi mengaku akan segara melaporkan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum ( APH).

” Gak jelas ini mas, mungkin secepatnya akan kita laporkan sebab kami menduga pungli sejak tahun 2019 sampai sekarang ini dilakukan bersama-sama oleh jajaran Pemerintah Trosobo,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut Sanjaya, Lembaga penyantunan anak yatim dan sosial desa Trosobo itu gak ada susunan kepengurusannya alias bodong.

”Jadi mereka ini mengatas namakan lembaga tersebut dan hanya dibubuhkan stempel yang ditanda tangani oleh Kasun berinsil G,“jelasnya.

Kepada wartawan Sanjaya menjelaskan bahwa uang tersebut cukup lumayan besar perbulannya mencapai hingga jutaan rupiah. Namun pihaknya curiga aliran dana tersebut tidak jelas dan kurang transparan.

”Kalau dihitung-hitung hasil narik tersebut bisa dapat 8 juta rupiah perbulan. Nah uangnya itu dibuat apa dan disalurkan kemana? Sedangkan masuk PAD gak, ke anak yatim juga enggak, saya curiga malah masuk kantong pribadi,“ tambahnya.

Saat disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan untuk melaporkan ke APH, Sanjaya menyebut akan melampirkan beberapa bukti, diantaranya beberapa lembar kwitansi dan bukti rekaman video saat Kasun G melakukan dugaan pungli.

”Dulu sudah pernah kepergok dia (G) mengaku atas perintah dan seizin Kades (HA) dan berjanji gak mengulangi. Namun, kemarin (24/1) dia kembali menjalankan aksinya dengan dasar perintah Sekdes (S),“ tandas Sanjaya.

Dirinya berharap dengan laporan aduannya kepada APH nanti dapat ditindaklanjuti dan menangkap pelakunya agar desa Trosobo benar-benar bersih dari kasus pungli.

“Ya nanti biar APH yang akan menyelidiki kasus dugaan pungli ini mas. Jika terbukti saya berharap agar pelakunya segera ditangkap.” Tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemdes belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penyalah gunaan wewenang serta dugaan minta kontribusi tersebut lantaran masih cuti bersama. @red

spot_img
spot_img
spot_img