Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsSindikat pengoplosan tabung gas LPG dibekuk polisi, 5 Orang tersangka diamankan

Sindikat pengoplosan tabung gas LPG dibekuk polisi, 5 Orang tersangka diamankan

Sidoarjo – Sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi yakni didalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

“Berdasarkan dari informasi yang kami himpun, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Selain tabung gas LPG polisi juga mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun). Kepada polisi mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

“Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. @red

spot_img
spot_img
spot_img