Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsDinilai janggal, kasus Asusila terhadap Anak dibawah umur di Sidoarjo makin memanas,...

Dinilai janggal, kasus Asusila terhadap Anak dibawah umur di Sidoarjo makin memanas, PH bakal ajukan Banding

Sidoarjo – Soegeng Wijaya Terduga Kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah candi Sidoarjo beberapa waktu silam dituntut 13 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada sidang pengadilan negeri Sidoarjo. Kamis, (27/02/2025).

Dibertius Boimau, S.H.,M.H, yang biasa dipanggil bang Jhon selaku pengacara dari terdakwa (Soegeng Wijaya), menilai bahwa tuntutan tersebut tidak logis dan sangat janggal dikarenakan berdasarkan hasil kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak terbukti.

“Saya menilai tuntutan JPU ini tidak masuk akal. Padahal sudah jelas dalam persidangan para saksi mengatakan mereka tidak pernah melihat adanya asusila. Apalagi sikorban juga mengatakan bahwa tidak diperkosa.” Jelas Jhon saat dimintai keterangan. Jum’at (28/02/2025).

Selain itu, Jhon menyampaikan pada waktu pembuktian di persidangan pihaknya meminta kepada JPU dan juga ibu korban selaku pelapor untuk menunjukkan mana yang darah dan mana yang sperma. Hal tersebut dilakukan sebagai pembuktian yang bertentangan dengan pernyataan pada hasil visum. Karena ada empat pakaian dalam anak korban di situ bersih semua.

“Ketika saya minta menunjukkan bukti darah maupun sperma JPU beserta ibu kandung korban tidak bisa membuktikan. Justru korban asusila mengaku saat itu minta uang sebesar dua ribu rupiah dan tidak ada unsur dugaan asusila. Nah..dari sini kita bisa menyimpulkan toh ada kejanggalan dalam kasus ini kok bisa bisanya JPU masih memberikan tuntunan terhadap terdakwa 13 tahun.” Tegas Jhon.

Perlu diketahui, Kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur yang sempat viral dipemberitaan sempat membuat warga candi Sidoarjo gempar. Awalnya timbul pelaporan di Polresta Sidoarjo oleh Sahari sebagai orang lain. Setelah terdakwa ditangkap dan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) di Polres, akhirnya berubah status pelapor dari atas nama Sahari menjadi atas nama ibu anak Ifan Wahyuni.

Berdasarkan laporan tersebut hingga kini Soegeng Wijaya selaku Terduga pelaku rudapaksa berakhir di balik jeruji besi penjara milik Polresta Sidoarjo dan sudah dipindahkan ke lapas kelas IIA kabupaten Sidoarjo sembari menunggu hasil putusan pengadilan.

“Bila putusan inkra 13 tahun, kami akan akan melakukan banding untuk mencari keadilan. karena ini sangat janggal, dan harapan kami terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan asusila.” Pungkasnya.

Sementara itu, Hendi selaku ketua LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo) kepada media menuturkan bahwa Soegeng Wijaya selaku Terduga pelaku rudapaksa ini tidak terbukti bersalah. Hal itu diungkapkan ketika dirinya bersama tim mendampingi pelaku menjalani pemeriksaan medis terkait penyakit yang dideritanya.

“Kami selaku kontrol sosial akan terus mendampingi terdakwa sampai mendapatkan keadilan. Secara ilmu kedokteran berdasarkan hasil tes analisis pihak dokter spesialis mengatakan bahwa terdakwa mengalami penyakit prostat dan sangat minim sekali bisa melakukan hubungan intim.” Kata Hendy saat ditemui media ini.

“Ironisnya lagi, istri dari terdakwa ini juga memaparkan bahwa dirinya sudah lama tidak melakukan hubungan intim dikarenakan penyakit yang diderita oleh suaminya. Dari sini kita bisa menilai toh..ada kejanggalan dalam kasus ini apalagi berdasarkan dari barang bukti yang dikumpulkan tidak ada sperma.” Tuturnya.

Saat disinggung terkait pendampingan kasus tersebut, Hendi mengaku akan mengkawal terdakwa sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Bahkan pihaknya akan melakukan aksi demo damai untuk mengawal persidangan.

“Saya tegaskan selaku kontrol sosial kami akan terus mendampingi terdakwa dan mengawal proses persidangan hingga terdakwa mendapatkan keadilan. Alhamdulillah sementara ini sudah empat ormas dan LSM yang siap bergabung. Jadi mohon doanya agar Soegeng Wijaya segera mendapatkan keadilan.” Pungkasnya. @rhm

spot_img
spot_img
spot_img