Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsKasus Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung, Ibu kandung meradang minta keadilan ditegakkan

Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung, Ibu kandung meradang minta keadilan ditegakkan

Sidoarjo – Pria berinisial M, terduga pelaku kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur tahun, kini harus menjalani ibadah puasa ramadhan serta menikmati dinginnya lantai hotel prodeo milik Polresta Sidoarjo.

Pelaku M ditangkap polisi berdasarkan laporan dengan nomor : LP/B/256/V/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 silam tentang pencabulan anak dibawah umur dan yang melaporkan adalah istri sahnya.

Kisah pilu yang dialami oleh AK (pelapor), berawal dari kecurigaan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur yang sering mengeluh kesakitan di area kewanitaannya. Lantaran curiga akhirnya AK secara perlahan bertanya ke sang buah hati tentang sakit yang dideritanya.

“Firasat saya selaku ibu ternyata benar bahwa ada yang tidak beres terhadap sakit yang diderita anak saya. Setelah anak saya mengaku, hatiku rasanya teriris mas kok Setega itu, tanpa basa basi saya langsung laporkan kasus ini kepihak yang berwajib.” Kata AK saat dimintai keterangan. Selasa (4/3/2025).

Saat disinggung terkait harapannya terhadap pelaku yang merupakan suami sahnya kepada media dirinya menegaskan agar aparat penegak hukum memberikan saksi terhadap pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya.

“Saya yakin dan percaya para penegak hukum di Sidoarjo bekerja secara profesional dan sudah terbukti laporan saya sudah ditanggapi dan sekarang pelaku sudah ditangkap. Saya butuh keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya bila perlu dikebiri.” Geramnya.

berita terkait : https://halojatim.co.id/2024/11/02/bejat-anak-kandung-usia-5-tahun-dicabuli-kuasa-hukum-berharap-pelaku-segera-ditangkap/

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK), H. Edy R. A. Tarigan yang akrab disapa Etar yang juga menjabat sebagai ketua DPC PERADI SAI kabupaten Sidoarjo raya selaku kuasa hukum dari pelapor membenarkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo beberapa waktu silam.

Diapun membenarkan terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya sudah ditangkap. Meskipun pelaku sempat menghilang, karena kerja keras tim Polresta Sidoarjo akhirnya pelaku diamankan.

“Iya benar mas,..kasus ini sudah kita laporkan dan pelaku sudah ditangkap. Saya apresiasi setinggi tingginya kepada pihak Polresta Sidoarjo khususnya unit PPA yang telah menangkap pelaku. Sesuai harapan klien kami berharap pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang.” Katanya.

Selain itu, Pentolan Peradi SAI Kabupaten Sidoarjo yang akrab dipanggil Etar dalam kesehariannya ini berharap agar pelaku diadili sesuai dengan undang-undang tentang asusila dan dihukum seberat-beratnya.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari korban berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang asusila yakni Pasal 291 KUHP dan Pasal 416 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.” Tegasnya.

Etar mengaku pihaknya sangat prihatin dan geram terhadap peristiwa yang dialami oleh keluarga korban. Seorang ayah yang harusnya bisa melindungi dan mengayomi malah merusak kehormatan dan masa depan anaknya.

“Jujur saja saya miris mendengar peristiwa ini mas, kok Setega itu ya si pelaku ini melakukan kepada anak kandungnya. Bukti bukti sudah kita serahkan ke pihak yang berwajib, kami akan kawal hingga tuntas sampai di pengadilan. Mohon do’anya ya.. perkembangan lebih lanjut akan kita infokan kembali.” Tutupnya.

#rhm

spot_img
spot_img
spot_img