Senin, Juni 9, 2025
Senin, 9 Juni 2025
BerandaBreaking NewsKesandung Kasus Penjualan Tanah, Kades Ali Nasikin ditetapkan sebagai tersangka

Kesandung Kasus Penjualan Tanah, Kades Ali Nasikin ditetapkan sebagai tersangka

Sidoarjo – Kasus Penjualan Tanah Cuilan di Dusun Klanggri Desa Sidokerto yang diduga melibatkan Ali Nasikin selaku Kades Sidokerto yang menjadi buah bibir di tengah masyarakat beberapa waktu silam sempat membuat beberapa pihak ormas maupun LSM geram khususnya tokoh masyarakat sekitar.

Pihak Kejari Sidoarjo melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bekerja secara maksimal dan profesional dan sudah memanggil pihak -pihak yang ada kaitannya dengan kasus penjualan tanah aset desa tersebut .

Setelah beberapa kali pihak Kejari Sidoarjo melalui penyidik Pidsus melakukan pemanggilan terhadap pihak -pihak terkait yang ada korelasinya melaui progres yang luar biasa mengingat status yang awalnya merupakan bagian dari Lidik sekarang sudah berlanjut ke tahap penyidikan, bahkan pihak penyidik melakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Sesuai dengan informasi dan investigasi yang didapat oleh awak media, terpantau bahwa hari ini Senin, 10/3/2025 Kejari Sidoarjo mengamankan Ali Nasikin selaku Kades Sidokerto, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan ke lapas kelas IIA kabupaten Sidoarjo.

“Mohon ijin mas, Tahanan sudah kita serahkan ke lapas kelas IIA kabupaten Sidoarjo.” Jawab Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat dikonfirmasi oleh media Halo Jatim melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya. Senin (10/03/2024).

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari sudah melakukan proses penanganan sesuai dengan SOP. Tentunya hal tersebut diperlukan melakukan penyelidikan lebih tepatnya.

“Sebagai aparat penegak hukum (APH) pastinya kami serius melakukan penegakan hukum dengan adil dan bijaksana, serta melaksanakan tugas Kejaksaan dengan integritas, profesional dan akuntabel,” ujar.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat asli Sidokerto yang enggan disebutkan namanya merasa senang akan adanya kabar tersebut. Kendati demikian, warga bersama tokoh masyarakat yang lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga keputusan pengadilan.

“Alhamdulillah mas.. akhirnya si kades ini dipenjara. Saya sempat ragu akan kinerja Kejari Sidoarjo, namun ternyata saya sudah salah sangka. Saya apresiasi setinggi tingginya kepada para petugas kejaksaan negeri Sidoarjo semoga di bulan Ramadhan ini diberikan keberkahan dan kehidupan yang barokah.” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan pihak kejaksaan negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan secara resmi terkait penahanan Kades Nasikin yang diduga kuat telah melakukan penjualan tanah aset negara. Namun dipastikan Nasikin sudah diserahkan ke lapas kelas IIA kabupaten Sidoarjo.

Penulis: rhm

spot_img
spot_img
spot_img